Polisi Bekukan Aset Dimas Kanjeng

JAKARTA, SNOL Polda Jawa Timur dan Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Abdul Gani di Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Probolinggo, Jawa Timur, Senin (3/10). Di sisi lain, polisi juga membekukan aset milik pria yang bisa menggandakan uang itu.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Komber Martinus Sitompul mengatakan, selain menggelar rekonstruksi, pihak Bareskrim Polri akan menyita aset-aset milik pria yang punya ratusan pengikut itu.

“Hari ini juga akan dilakukan pengamanan aset dan untuk melihat aset yang ada apa saja,” kata Martinus di gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin (3/10).

Martinus menerangkan, penyidik Bareskrim saat ini berada di Padepokan Dimas Kanjeng. Polisi bahkan melibatkan unsur Bank Indonesia untuk memeriksa keasilan uang yang disimpan di bungker di rumah Dimas Kanjeng.‎

“Hari ini kita sertakan penyidik dari Bareskrim kemudian dari BI. Penyidik dari Jakarta dua orang dari Surabaya tiga orang dan BI, lima orang,” kata Martinus memerinci.

Sejauh ini rekonstruksi masih berlangsung di Padepokan Dimas Kanjeng. Dalam rekonstruksi itu, polisi juga memboyong beberapa tersangka pembunuh Abdul Gani.

“Ada 64 adegan rekontruksi terhadap kasus pembunuhan Abdul Gani. Ini dihadirkan saudara Taat Pribadi dan beberapa tersangka lain supaya bisa kita mengetahui utuh cerita adegan ini dari tahapan pertama sampai tahapan eksekusi,” tegas Martinus.

Dalam kasus ini, polisi sudah menangkap empat tersangka. Bahkan, empat tersangka itu sudah diserahkan ke Kejaksaan Jawa Timur dan berkasnya dinyatakan lengkap alias P21, Rabu (28/9).

Namun, untuk berkas Dimas Kanjeng, polisi baru melengkapinya. Sebab, Dimas Kanjeng merupakan tersangka terakhir yang ditangkap.

“Penyerahan tahap dua dengan empat tersangka rencana Jumat, besok. Sedangkan berkas perkara tersangka Dimas Kanjeng Taat Pribadi dalam penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Argo Yuwono‎ saat dihubungi beberapa waktu lalu.(mg4/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.