Percepat Penanganan Korupsi, KPK Siap Rampungkan E-Korsup

JAKARTA,SNOL Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera merampungkan sistem koordinasi dan supervisi bersama Kepolisian dan Kejaksaan dalam bentuk laman web. Adapun mereka menamakannya dengan sistem e-korsup.

Namun sebelum itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan akan meminta persetujuan Kapolri Tito Karnavian dan Jaksa Agung M Prasetyo terlebih dahulu.

“Aplikasi ini rencananya kita gunakan setelah disetujui Kapolri dan Jakksa agung. Ini baru akan dipresentasikan ke Kejagung dan Polri. Kalau setuju nanti dilaunching,” ujarnya saat rapat dengan komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/9).

Agus optimis e-korsup akan mempercepat penanganan kasus korupsi sebab akan ada kerjasama antar lembaga yang intensif. Kata dia, akan ada pengawasan terhadap kasus yang ditangani tiga lembaga itu.

Mereka jadi bisa saling menegur jikalau kasus berhenti tanpa ada kejelasan. “Kita bisa beri warning di situ. Sistem juga memungkinkan KPK ambil atau limpahkan kasus,” sebutnya.

Lebih detil Wakil Ketua KPK Basaria menjelaskan, melalui e-korsup ini tidak akan ada penanganan kasus yang ganda. Sehingga setiap lembaga penegak hukum dapat fokus di penindakan suatu kasus.

Kata dia, sejauh ini kasus korupsi yang ditangani kepolisian ada 64 perkara. Sedangkan Kejaksaan 51 perkara dan KPK 99 perkara. “Ke depan akan dilakukan e-coordination. Apa kendala yang dihadapi polisi dan jaksa akan ketahuan disana,” tegas dia.

E-korsup juga bisa mendeteksi apakah suatu kasus yang ditangani oleh Kepolisian dan Kejaksaan termasuk KPK sendiri benar-benar bersih dari intervensi.

“Dengan adanya sistem aplikasi bersama ini tidak ada lagi alasan tidak membuat laporan penanganan baik Kepolisian, Kejaksaan dan KPK. Semua saling bisa mengontrol jadi tidak ada penanganan yang bersamaan atau double,” tutur Dia.

Basaria menambahkan, anggota Kepolisian, Kejaksaan dan KPK yang memiliki tugas di bidang penindakan korupsi akan diberikan user ID dan password untuk masuk ke e-korsup.

Mereka diwajibkan melaporkan perkara di laman tersebut disusul verifikasi laporan. Seperti Kepolisian misalnya, dapat memasukan surat pemberitahuan dasar penyidikan (SPDP).

Kata dia, akan terlihat nomor surat beserta kasusnya. Begitupula detil isi perkara dan perkembangannya.

“Jadi ketahuan supervisi. Semua penegak hukum bisa lihat jadi bisa hindari double penanganan perkara. Di sini juga akan terlihat mana perkara yang sudah SP3, ganda, ataupun yang dilanjutkan,” pungkas Laode. (dna/JPG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.