Ditahan KPK, Irman Gusman Masih Syok
JAKARTA,SNOL Kuasa hukum Irman Gusman, Tommy Singh, mengungkapkan bahwa kini kliennya dalam keadaan masih terkejut atas penetapan tersangkanya.
Irman Gusman ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan kuota gula impor.
“Dia juga bingung apa yang terjadi. Dia masih syok kok bisa begini,” kata Tommy Singh saat ditemui di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (20/9).
Terkait upaya pengajuan penangguhan penahanan, Tommy mengaku akan mengajukan surat kepada KPK esok hari. Namun, saat ditanya apakah Irman akan menempuh perlawanan hukum lewat praperadilan, Tommy mengaku belum membahas hal itu dengan kliennya.
“Belum terpikirkan kita. Cuma kita pelajari. Kita masih bicara sama Pak Irman. Kan prosesnya kita hormati aja,” ujar Tommy.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Irman Gusman sebagai tersangka penerima suap menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (16/9) malam. Irman diduga menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi.
Diduga, suap diberikan kepada Irman terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog kepada CV Semesta Berjaya pada 2016 di Sumatra Barat.
Sebagai penerima, Irman Gusman disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Sementara tersangka pemberi Xaveriandy dan Mami diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sabtu (17/9) malam, Irman Gusman ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama. (Put/jpg)