Irman Gusman Berencana Lakukan Praperadilan
JAKARTA,SNOL Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman berencana mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Irman akan mengajukan praperadilan terkait penangkapan dan penetapannya sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan kuota gula impor di wilayah Sumatra Barat.
“Masih, rencananya (praperadilan)” kata Kuasa Hukum Irman, Tommy Singh saat ditemui di KPK, Rabu (28/9).
Namun, dia masih enggan memerinci materi gugatan kliennya tersebut.
Menurut dia, tim kuasa hukum kini tengah mempersiapkan upaya perlawanan hukum tersebut.
Tak hanya itu, kata Tommy, pihaknya kini masih fokus terhadap permohonan penangguhan penahanan Irman yang telah diajukan minggu lalu.
Dia mengaku belum mendapatkan respon dari KPK.
“Terserah KPK-nya nanti bagaimana menanggapi itu. Itu hak hukum diatur dalam KUHAP. Tentunya saya kira harus disikapi sesuai aturan juga,” ujar Tommy.
KPK menetapkan Irman Gusman sebagai tersangka penerima suap menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 16 September lalu.
Irman diduga menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi.
Suap diberikan kepada Irman agar senator asal Sumatra Barat itu memberikan rekomendasi kepada Bulog agar CV Semesta Berjaya mendapatkan jatah distribusi kuota gula impor di wilayah Sumbar pada 2016.
Pada 17 September 216, Irman Gusman ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama.(put/jpg)