Demokrat Harus Serahkan Laporan Keuangan ke ICW

JAKARTA,SNOL Partai Demokrat (PD) harus segera menyerahkan laporan keuangannya kepada  Indonesia Corruption Watch (ICW). Keputusan itu merupakan hasil sidang ajudikasi Komisi Informasi Pusat (KIP), Senin (11/2).
Keputusan diambil setelah permohonan ICW dinilai sesuai Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), bahwa partai politik sebagai badan publik yang memeroleh sumber keuangan dari masyarakat, harus transparan.
“Berdasarkan fakta hukum, memutuskan mengabulkan permohonan seluruhnya. Termohon (Partai Demokrat,red) diminta memberikan laporan yang diajukan pemohon (ICW,red) paling lambat 10 hari kerja, setelah salinan putusan diterima oleh termohon,” ujar Ketua Majelis Pemeriksa Sidang Ajudikasi KIP, Abdurahman Mamun, di Jakarta.
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Abdullah Dahlan, mengaku puas. Karena selama ini, laporan keuangan parpol sangat susah untuk diakses. “Sangat tertutup, padahal diwajibkan dalam UU Parpol pasal 37, 38, dan 39,” jelas Dahlan.
Karena sulitnya akses terhadap laporan keuangan ini pula  kemudian ICW mengajukan permohonan ke KIP pada April 2011 lalu. Langkah ini dilakukan sebagai implementasi UU KIP.
Menurut Dahlan, ICW telah meminta laporan keuangan dari seluruh partai-partai politik yang ada. Namun permintaan ditanggapi beragam. Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Amanat Nasional (PAN), dengan tegas menyatakan tidak bersedia menyerahkan.
“Yang sudah memberikan itu seperti Partai Golkar, PKS dan PKB. Sementara Partai Hanura dan PDIP meski menyatakan bersedia, tapi belum menyerahkannya sampai sekarang,” katanya.
Atas dasar penolakan inilah kemudian ICW mengajukan permohonan ke KIP. Dan akhirnya, lembaga itu menggelar sidang ajudikasi guna memertemukan pemohon dan termohon.
Dari ajudikasi yang telah berlangsung, kata Dahlan, KIP mengabulkan permohonan permintaan laporan keuangan terhadap PPP dan Partai Demokrat. Sementara sidang ajudikasi dengan PAN, baru akan digelar 22 Februari 2013 mendatang.
Menanggapi putusan ini, Sekretaris DPP Demokrat Bidang Komunikasi Publik, Hinca Panjaitan, menyatakan putusan akan didiskusikan terlebih dahulu di DPP Partai Demokrat.(gir/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.