Penambahan Kewenangan BPOM Tahun 2017
JAKARTA,SNOL Penambahan kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan terealisasi tahun depan. Nantinya BPOM dapat melakukan penindakan hukum.
Anggota Komisi IX DPR Adang Sudrajat mengatakan, penambahan kewenangan tersebut akan diagendakan pada 2017 dan 2018 dalam bentuk penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU).
Menurut dia, penambahkan kewenangan harus melalui proses yang panjang di DPR. Karenanya dia mengusulkan pemberian kewenangan tersebut baru bisa terlaksana di tahun 2017 atau 2018.
“Kita ingin itu menjadi agenda di 2017 dan 2018,” ujar Adang saat dikonfirmasi, Kamis (15/9).
Diketahui, selama ini payung hukum keberadaan BPOM hanya didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 67-69.
Oleh karena itu, BPOM dinilai perlu memiliki landasan hukum berupa undang-undang yang kuat untuk mendapatkan penambahkan kewenangan tersebut.
Kata dia, BPOM selama ini memang memiliki kewenangan adanya Penyelidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Namun dari PPNS tersebut kewenangan hanya sampai menersangkakan orang.
“Dan kelihatannya itu masih ada di kewenangan polisi dan kejaksaan,” katanya.
Selain itu, keterbatasan PPNS selama ini dalam hal penyelidikan kasus obat dan vaksin palsu hanya bersifat administratif untuk menemukan fakta di lapangan. Kalaupun ditemukan adanya kasus untuk menetapkan tersangka, harus melalui kepolisian untuk menyidik atau kejaksaan untuk melakukan penuntutan.
Bahkan, kata dia, wewenang PPNS saat ini masih berupa mengusulkan kepada pemberi ijin dalam hal ini pemerintah daerah baik tingkat kabupaten maupun provinsi untuk mencabut izin perusahaan yang diduga melakukan kesalahan. (cr2/JPG)