Dirut PT GAM Hanya Disidang 5 Menit
TANGERANG,SNOL Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kembali menggelar sidang perkara penipuan dan penggelapan berkedok umroh dengan terdakwa KH. Mahfudz Abdullah.
Namun, sidang Dirut PT Garuda Angkasa Mandiri (GAM) tersebut hanya berlangsung 5 menit lantaran saksi pelapor berhalangan hadir.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim M. Irvan Siregar mengalami keterlambatan. Sidang yang dijadwalkan Rabu (14/9) pukul 14.00 WIB, baru dimulai sekitar pukul 16.20 WIB. Hakim langsung meminta kepada JPU Kejari Kota Tangerang, Faiq untuk memanggil saksi yang dihadirkan.
Saksi yang rencananya dihadirkan yaitu, M. Zainal Ngafi, M. Dadang, Ustad Mubarok, Ustad Jamal, Kiai Ghozali dan Ustadzah Khatijah. Keenam saksi tersebut sudah hadir di persidangan, namun mereka hanya meminta ganti rugi saja kepada terdakwa.
Ketua Majelis Hakim, M. Irvan Siregar pun langsung menyatakan, keenam saksi yang akan dihadirkan tidak ada yang masuk dalam berkas. Hakim meminta JPU untuk menghadirkan saksi yang ada di dalam berkas, karena saksi yang dihadirkan masuk dalam perkara lain.
“Ini terjadi kesimpangan hukum, karena saksi hanya memohon kembalikan uangnya. Karena belum bisa didengar keterangannya, maka sidang diundur Rabu, (21/9) mendatang,” ujar Irvan disaat persidangan, kemarin.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tangerang, Faiq menjelaskan, memang yang dihadirkan saksi kali ini meminta untuk dikembalikan uangnya. Pihaknya akan memanggil ulang saksi yang ada di BAP sampai tiga kali, jika tidak hadir juga maka keterangannya akan dibacakan.
“Harus dipanggil secara patut dulu, artinya ketika dipanggil dan tiga kali tidak hadir juga, maka akan dibacakan BAP-nya yang ada di Kepolisian. Ketika sudah dipanggil berkali-kali, terus kasusnya mandek disini ya tidak, semua ada aturannya,”paparnya.
Lanjut Faiq, terkait saksi ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan penyidik. “Saya sudah berkoordinasi dengan penyidik melalui surat dan sudah dilayangkan.Juga sudah sampai panggilannya itu, tetapi ternyata saksi yang hadir tidak sesuai dengan yang di BAP,” jelasnya.
Salah seorang saksi yang turut hadir, Siti Aisyah mengatakan, saksi yang dipanggil sudah tidak mau lagi, karena uangnya sudah dikembalikan dengan cara dicicil. Sedangkan enam saksi yang hadir saat ini adalah saksi tambahan.
“Itu karena mereka tidak mau melapor, saya jadi berangkat umroh tanggal 25 Mei. Sedangkan H.Mahfud masuk penjara tanggal 31 Mei, saksi tadi sudah melapor tapi mencabut lagi laporannya. Dengan alasan punya itikad baik dan dijanjikan akan dikembalikan maka dicabutlah laporannya,”ucapnya.
Lanjut Siti, sebenarnya sebagian sudah ada yang dibayar, dan sebagian besar juga sudah banyak yang berangkat umroh. “Sebagian jemaah dia sudah berangkat dan pak Mahfud ini jemaahnya banyak. Dia dipanggil ke Polda, sedangkan saya masih di Mekkah kaget juga saya,”tukasnya. (mg11/uis/satelitnews)