Rawan Korupsi, Menteri LHK Konsultasi ke KPK
JAKARTA,SNOL Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penegakan hukum bagi pelaku kejahatan kehutanan dan lingkungan. Terutama, terkait penerbitan izin kehutanan yang dinilai rawan tindak pidana korupsi.
Siti mengatakan, modus kejahatan di sektor lingkungan bermetamorfosis mulai dari perizinan hutan lindung sampai bisa disahkan izin tata ruang. Bukan tanpa alasan KLHK berkonsultasi dengan komisi antirasuah.
Menurut dia, KPK telah lama melakukan kajian mengenai tata kelola izin di sektor kehutanan. Selain itu, pihaknya telah lama bekerja sama dengan KPK dalam gerakan penyelamatan sumber daya alam.
“Saya minta untuk terus bisa konsultasi terutama beberapa hal secara internal harus kita selesaikan seperti batas hutan, pengukuhan, clean and clear perizinan hutan,” kata Siti Nurbaya di KPK, Rabu (14/9).
Siti menilai hal terpenting adalah keterbukaan antara pemerintah pusat dan daerah dalam perizinan di sektor kehutanan.
“Yang paling penting adalah kesadaran aparat untuk terbuka dalam perbaikan perizinan. Sebab ada izin diberikan bupati namun kembali minta izin ke (kementerian) kehutanan,” ujar Siti.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif mengatakan, sejak 2010 pihaknya telah melakukan kajian soal pencegahan korupsi di sektor kehutanan. Berdasarkan kajian itu, kata Syarif, salah satu modus kejahatan berhubungan dengan tindak pidana kehutanan dan perizinan itu ada kaitan dengan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai triliunan rupiah.
“Itulah salah satu yang akan dipetakan dan ditindaklanjuti. Sebab kan kerugian negara triliunan sangat luar biasa sekali itu,” ujar Syarif. (put/JPG)