La Nyalla Didakwa Korupsi, Beginilah Caranya Menilap Uang

JAKARTA,SNOL Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mahmud Mattalitti akhirnya duduk di kursi terdakwa. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Nyalla didakwa telah melakukan korupsi dana hibah dari Pemprov Jawa Timur pada 2011-2014.

Jaksa penuntut umum (JPU) I Made Suarnawan saat membacakan surat dakwaan menyatakan Nyalla telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1,1 miliar dari total kerugian negara Rp 27 miliar. Berdasarkan surat dakwaan, Nyalla bersama-sama Wakil Ketum Bidang Akselerasi Perdagangan Antar Pulau Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring melakukan perbuatan melawan hukum lantaran menggunakan dana hibah secara tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Telah secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata JPU Suanarwan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/9).

Ia menguraikan, Pemprov Jatim menggelontorkan dana hibah untuk Kadin Jatim dalam kurun 2011-2014 sebanyak Rp 48 miliar. Dana tersebut dicairkan setelah Pemprov Jatim menyetujui proposal permohonan dana hibah disertai Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan La Nyalla selaku Ketua Kadin Jatim.

Proposal dan RAB itu diajukan untuk program Akselerasi Perdagangan Antar-Pulau, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta Busines Development Center (BDC). Namun, kata JPU, Nyalla bersama Diar dan Nelson justru menggunakan dana di luar proposal RAB.

Perbuatan Nyalla dana hibah sebesar Rp 1,3 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi pada 2012. Nyalla juga menggunakan dana hibah sebesar Rp 5,3 miliar untuk pembelian initial public offering (IPO) Bank Jatim atas namanya.

Nyalla kemudian menjual saham Bank Jatim tersebut seharga Rp 6,4 miliar. Sehingga Nyalla memperoleh keuntungan sebesar Rp 1,105 miliar.

Tapi Nyalla lantas merekayasa penggunaan dana dan meminta bantuan Staf Badan Penelitian dan Pengembangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Heru Susanto untuk menyusun pertanggungjawaban. “Dan setelah laporan pertanggungjawaban selesai dibuat kemudian terdakwa La Nyalla Mattaliti menandatanganinya untuk kemudian diserahkan kepada Gubernur Provinsi Jawa Timur Cq. Kepala Biro Administrasi Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur,” ujar JPU.

Atas perbuatannya, La Nyalla dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undnag Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.(Put/jpg/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.