Ada Peran Hakim Tinggi Jabar Dalam Perkara Saipul Jamil
JAKARTA,SNOL Nama Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Karel Tuppu sempat disebut dalam surat dakwaan pengacara pedangdut Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.
Mantan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) itu diduga ikut terlibat dalam kasus suap pengamanan putusan perkara Saipul Jamil di PN Jakut yang menyeret istrinya, Berthanatalia.
Dalam surat Dakwaan, pada 10 Mei 2016, menjelang sidang pembacaan eksepsi, Karel menghubungi istrinya yang juga sebagai pengacara pedangdut Saipul Jamil untuk menghadap Hakim Ifa Sudewi. Tujuannya untuk meminta bantuan Ifa terkait perkara Saipul Jamil.
Diketahui Ifa merupakan Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur dengan terdakwa Saipul Jamil.
Atas perintah sang suami, Berthanatalia menemui Ifa usai sidang untuk menanyakan penangguhan penahanan dan putusan sela. Dalam pertemuan tersebut, Ifa menyampaikan pada pokoknya, perkara Saipul Jamil mendapat sorotan publik dan tidak akan mengabulkan permintaan Berthanatalia.
Meski demikian, Ifa akan membantu di putusan akhir dan akan dibuktikan melanggar pasal 292 KUHP jika Bertha memperoleh bukti bahwa korban sudah dewasa dan bukan anak-anak.
“Terdakwa mengetahui perbuatannya memberikan uang tunai sejumlah Rp250 juta kepada hakim Ifa Sudewi melalui Rohadi adalah untuk mempengaruhi putusan perkara Saipul Jamil lebih ringan yaitu melanggar pasal 292 KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun,” ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dzakiyul Fikri di Pengadilan Tipikor, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (31/8).
Sebelumnya, Karel pernah dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus yang menyeret istrinya.
Setelah diperiksa selama tujuh jam, Karel kabur dari kerumunan wartawan yang ingin meminta konfirmasi terkait pemeriksaannya, termasuk peranannya dalam kasus suap pengamanan perkara Saipul Jamil.(zul/rmol)