Sebelum KPK Datang, Nurhadi Robek 2 Dokumen
JAKARTA,SNOL Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman mengaku pernah merobek dua dokumen yang tidak ada nama pengirimnya. Dokumen itu dirobek pada 19 April 2016 atau sehari sebelum KPK menggeledah rumah dia pada 20 April 2016.
Penggeledahan dilakukan KPK setelah menangkap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan perantara suap Doddy Aryanto Supeno.
“Jadi sebelum penyitaan KPK, sudah saya robek,” kata Nurhadi saat bersaksi untuk terdakwa suap Doddy Aryanto Supeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/8).
Nurhadi menjelaskan, ketika pulang kerja Rabu 19 April 2016 sekitar pukul 20.00, di meja lantai dua rumahnya ada dua amplop warna cokelat. Satu amplop tebal. Satu amplop lainnya tipis.
Hanya saja, ia mengklaim tidak tahu siapa pengirim dokumen tersebut. Namun, Nurhadi sempat membaca sepintas bahwa dokumen itu merupakan fotokopi perkara terkait Bank Danamon. “Saya tidak tahu siapa yang mengirim dokumen, saya tidak pernah meminta dokumen itu,” ujar Nurhadi.
Dokumen yang tebal itu kemudian dirobek dan dimasukkannya ke dalam tong sampah. Sedangkan dokumen yang tipis juga ia robek.
Namun, dia heran saat KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan, dokumennya ada tiga kantong plastik, bukan satu lembar.
“Tapi saat rekonstruksi kok banyak yang bukan putusan Danamon, itu yang dipertanyakan. Justru berbeda, tipis tapi jadi tiga kantong,” kata Nurhadi.
Memang, kata dia, saat itu ada beberapa barang yang disita KPK. Termasuk uang dan lainnya. “Karena banyak itu kan putusan fotokopi bank danamon itu tebal, itu banyak sekali,” kata dia. (boy/jpnn)