Dukungan Golkar untuk WH-Andika Belum Final
TANGERANG,SNOL Surat DPP Golkar yang mengusung pasangan Wahidin Halim-Andika Hazrumy alias WH-Andika pada Pilgub Banten 2016 ternyata belum final. Surat tersebut masih bersifat rekomendasi karena belum ditandatangani Ketua Umum DPP Golkar melainkan diteken Ketua Harian DPP Golkar Nurdin Halid.
Ketua Bappilu DPD Golkar Banten Hasan Maksudi, Selasa (16/8) membenarkan pengusungan WH-Andika dari Golkar belum final. Menurut dia, keputusan final pengusungan calon gubernur maupun wakil gubernur harus ditandatangani langsung Ketua Umum DPP Golkar Setya Novanto.
Sebab, berdasarkan ketentuan, penyerahan bukti surat dukungan DPP harus dilampirkan ketika pasangan calon mendaftar ke KPU. “Itu kan baru bersifat rekomendasi. Keputusan ketua umum akan diserahkan ketika calon mendaftar ke KPU,”kata Hasan.
Kendati demikian, Hasan mengaku optimistis, Ketua Umum Golkar akan menyetujui rekomendasi dari ketua harian tersebut. Sebab, rekomendasi yang disampaikan Ketua Harian DPP Golkar memiliki dasar yang kuat.
“Di mana keputusan tersebut berdasarkan masukan dan usulan yang telah disampaikan oleh DPD Golkar Banten. Dan kami yakin ketum juga akan memilih Andika. Saya yakin itu, tidak mungkin Jaman yang dipilih,” tutur Hasan.
Sedangkan, saat ditanya soal kepastian dukungan dari partai lainnya, seperti PKS, Hanura dan Demokrat, Hasan merasa yakin dukungan itu akan berlangsung hingga pendaftaran di KPU. Sebab, semua partai sudah bertekad untuk mengusung pasangan WH-Andika.
“Kami juga belum mendapatkan bukti dukungan dari PKS, Hanura dan Demokrat yang ditandangani langsung oleh ketum partai masing masing. Tapi kami yakin dukungan ini bersifat melekat. Apalagi Pak SBY sudah bertemu dengan Pak Wahidin dan Saudara Andika, sedangkan PKS memang baru sebatas komunikasi dengan Ketua DPW PKS, Pak Miftahudin,” ujarnya.
Ketua KPU Banten Agus Supriatna saat dihubungi membenarkan bahwa calon yang mendaftarkan diri ke KPU harus melampirkan bukti surat keputusan dari ketua umum. Selain itu, bagi calon yang berstatus pegawai negeri sipil harus menyertakan surat pengunduran diri ketika pendaftaran pada tanggal 21 sampai dengan 23 September 2016. Sebab, hal itu sudah tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2016.
“Bukti dukungan yang ditandatangani oleh ketum partai harus diserahkan ke KPU ketika pendaftaran. Termasuk PNS, anggota legislatif, TNI, Polri dan pegawai BUMN,” tutur Agus. (rus/ned/aep/gatot/bnn/satelitnews)