Awalnya Menggugat , Kini Minta Dibayar Ganti Rugi Proyek Kereta Bandara Soeta
BPN Kota Tangerang Kembali Serahkan Uang Ganti Rugi
TANGERANG,SNOL Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang kembali membayarkan ganti kerugian terhadap lahan warga yang dibebaskan untuk pembangunan rel kereta Bandara SoekarnoHatta Tangerang. Warga yang awalnya menggugat, kini memilih mencabutnya dan minta dibayarkan uang ganti rugi.
Musran Sobari, warga Poris Plawad Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang adalah salah satu yang mengubah pikirannya. Tokoh masyarakat ini awalnya menolak, karena dia termasuk warga yang tidak setuju dengan harga ganti rugi yang dianggap tidak sesuai harapan.
“Tetapi setelah saya pertimbangkan kegiatan ini untuk kepentingan umum, gugatan saya tarik dan memilih me-lepaskan hak saya,” kata Musran seusai menerima pembayaran ganti kerugian di aula BPN Kota Tangerang, di kawasan Cikokol, Kota Tangerang, Jumat (13/5) siang.
Ketika di tingkat pengadilan negeri hakim memutuskan tidak menerima gugatan warga, langkah selanjutnya adalah melakukan banding ke Mahkamah Agung. Tetapi karena prosesnya dinilai lama, akhirnya Musran memutuskan untuk mencabut gugatan.
“Teman-teman yang lain juga sebenarnya ingin cepat dibayarkan, tetapi kesulitannya masih berproses gugatan di MA. Sedangkan mau narik gugatan menjadi terhambat,” jelas Musran. “Saya pribadi cukup puas dengan pembayaran ganti kerugian ini. Ini adalah rezeki yang diberikan Allah SWT,” tambah pria yang mendapat ganti kerugian senilai Rp6,4 miliar.
Uang yang Musran terima adalah untuk ganti kerugian atas tanah miliknya seluas 800 meter. Di atas lahan itu terdapat 30 unit kontrakan. “Ya rahasia uangnya digunakan untuk apa, tapi Insya Allah dimanfaatkan sebaikbaiknya,” kata dia.
Kepala BPN Kota Tangerang Himsar mengatakan, BPN Kota Tangerang mendapatkan arahan langsung dari Menteri ATR/BPN Ferry Mursyidan Baldan untuk memastikan seluruh proses pengadaan tanah berjalan lancar.
“Hari Kamis (12/5) Menteri ATR/BPN Ferry Mursyidan Baldan secara langsung memberi arahan kepada kami untuk mengawal dan memastikan kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, utamanya untuk penyediaan infrastruktur agar berjalan lancar,” ujar Himsar.
Terkait uang ganti rugi lahan untuk pembangunan rel kereta Bandara SoekarnoHatta Tangerang, BPN Kota Tangerang bersama PT KAI kali ini membayarkan ganti kerugian untuk total 9 bidang yang berada di tiga kelurahan. Besaran ganti kerugian yang dibayarkan senilai Rp 17,3 miliar lebih dari luas tanah 11.504 meter yang dilepaskan.
“Proses pembayaran lahan warga yang dibebaskan terus berjalan. Memang ada beberapa kendala seperti tanah terhimpit antara PT KAI dengan proyek JORR. Permasalahannya pada ketersediaan dana ganti rugi,” kata Himsar.
Untuk PT KAI posisi sekarang dana tersebut ada, namun untuk JORR pada Selasa lalu hasil rapat dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian PU & Pera, dan Kementerian BUMN disampaikan pembayaran ganti rugi itu menggunakan dana talangan dari PT Jasa Marga.
“Tapi yang disediakan belum signifikan dan perlu payung hukum penyaluran dan pengembalian dana dimaksud. Nanti rapat Selasa depan di Kementerian BUMN semoga proses berjalan lancar,” jelasnya.
Kendala lainnya adalah masih adanya masyarakat yang menggugat di kasasi yang belum putus. Namun demikian banyak yang sudah mencabut gugatan, tetapi perlu adanya pendampingan.
“Yang menggugat semakin berkurang, dari 105 warga saja di kasasi tinggal 89. Mungkin akan berkurang lagi karena masih ada yang mencabut, yang empat warga Neglasari juga sudah mencabut,” ungkapnya.
Hingga kemarin, nilai aset yang sudah diperoleh PT KAI, baik yang sudah dibayarkan kepada masyarakat maupun kerjasama dengan PT AP 2 nilainya mencapai Rp 946 miliar lebih, atau 62% lebih dari total lahan.
Menyikapi banyaknya warga yang belum dibayarkan, Himsar menuturkan, seperti tanah masyarakat yang sudah ditinggali sangat lama, tapi bukti yang tidak memadai, maka BPN akan meminta pendampingan hukum kepada kejaksaan.
“Kita perlu kehati-hatian dalam pembayaran ganti kerugian ini. Jangan sampai salah sasaran dan tidak sesuai ketentuan hukum. Kalau dari sisi dana sudah cukup nunggu verifikasi. Kan banyak juga yang warisnya belum terbagi, surat dijaminkan di bank dan lainnya,” tutup Himsar.(uis/aditya/satelitnews)