Penanganan Tindak Pidana Perdangan Orang Harus Terorganisasi

JAKARTA,SNOL ‎Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) merupakan salah satu kejahatan internasional dengan skala masif. Data menunjukkan, TPPO “berlomba” dengan perdagangan narkoba sebagai kejahatan dengan peringkat tertinggi sedunia.

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Indonesia meyakini, kejahatan tersindikasi semacam itu hanya bisa diatasi dengan penanganan yang terorganisasi pula. “Perdagangan orang adalah kejahatan yang ada sindikatnya. Jadi penanganannya harus terorganisasi juga,” kata‎ Ketua Umum LPA Indonesia Seto Mulyadi menanggapi terungkapnya kasus 15 anak asal Lampung dan Jawa Barat yang diduga korban perdagangan manusia, dalam siaran persnya, Senin (1/8).

Menurut Seto, ‎‎keluarga bisa terfasilitasi untuk bertemu dengan para korban di Bali berkat sokongan Dompet Dhuafa. Kontribusi penuh makna juga diberikan oleh Yayasan Sahabat Anak Bali, yang telah turut membantu pengadaan logistik keluarga korban selama berada di Bali. Begitu juga pendampingan hukum oleh LBH APIK. Demikian pula dengan LPA Bali yang, sesuai wilayah kerjanya, akan mengikuti secara intens penanganan dugaan kasus TPPO ini.

LPA Indonesia, lanjutnya, berterima kasih kepada keluarga korban yang telah mempercayakan LPA Lampung untuk membantu sejak awal mengatasi masalah yang mereka hadapi. Penanganan komprehensif atas kejahatan terorganisasi ini bisa terealisasi berkat sinergi antarlembaga.

“Atas dasar itu, LPA Indonesia mengapresiasi atensi langsung yang Kapolri dan jajaran Polri berikan dengan menindak para pelaku,” ucapnya.

Seto berharap Polri tidak berhenti pada penangkapan para operator lapangan, tetapi juga menciduk otak di balik kejahatan eksploitasi manusia atas manusia lain tersebut serta menelusuri kemungkinanan adanya korban lebih banyak lagi.‎ (esy/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.