Paslon Tetap Wajib Buka Rekening Dana Kampannye
JAKARTA,SNOL Berbeda dengan penyelenggaraan Pilkada sebelumnya, pada Pilkada Serentak 2017 rekening khusus dana kampanye tidak lagi menjadi syarat calon yang harus diserahkan pada masa pencalonan.
“Meski bukan lagi menjadi syarat calon, namun pasangan calon (paslon) tetap wajib membuka rekening baru khusus untuk dana kampanye,” kata Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal KPU, Nur Syarifah.
Hal itu disampaikan Nur dalam kesempatan memberikan materi tentang Rancangan Perubahan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye dalam Bimtek Terpadu Penyelenggara Pilkada Serentak 2017, di Kota Ambon, Selasa (26/7).
Pembukaan rekening tersebut dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung paslon pada bank umum dan dibuka atas nama paslon serta dilakukan paling lambat pada saat penetepan pasangan calon.
Terkait dengan sumber dana kampanye, Nur menjelaskan bahwa sumber dana kampanye yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik maksimal Rp. 750 juta.
“Jumlah tersebut sama dengan jumlah maksimal yang diberikan oleh kelompok, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum,” ungkapnya.
Sedangkan sumbangan dari perseorangan, tambah Nur, paling banyak diberikan sebesar Rp. 75 juta. Jumlah sumbangan tersebut bersifat akumulatif selama masa penyelenggaraan kampanye.(rus/rmol)