Sanksi Parpol yang Tak Usung Pasangan Calon Dihapus
JAKARTA,SNOL Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR bersama Pemerintah telah menyepakati beberapa hal terkait revisi UU 8/2015 tentang Pilkada.
“Pasal 7 sudah dirumuskan perkuatan Bawaslu, Panwas,” kata Ketua Komisi II, Rambe Kamarul Zaman saat dihubungi, Jumat (22/4).
Kemudian DPR dan Pemerintah sepakat agar sanksi bagi partai politik yang tidak mengusung pasangan calon dihapuskan. Dimana sanksi bagi parpol tersebut sebelumnya diusulkan Pemerintah.
Untuk diketahui, Pemerintah menambah ayat (5) dalam Pasal 40 draf RUU Pilkada yang mengatur bahwa dalam hal parpol atau gabungan parpol yang memenuhi ketentuan, namun tidak mengusulkan pasangan calon, maka parpol atau gabungan parpol tersebut tidak boleh mengusulkan pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah berikutnya.
“Sudah dihapus. Enggak perlu itu sanksi, apa yang mau diberikan. Masa diberikan sanksi,” tegas Rambe.
Politisi Golkar ini tak setuju dikatakan apabila, sanksi bagi parpol yang tak mengusung calon bertujuan untuk meminimalisir adanya calon tunggal.
“Parpol itu pilar demokrasi. Toh calon tunggal diperkenankan juga,” bebernya.
Sedangkan untuk persentase syarat mengusung pasangan calon baik untuk parpol maupun gabungan parpol, lanjut dia, belum ada kata kesepakatan. Begitu juga persentase syarat minimum untuk calon perseorangan. Pembahasannya akan dilanjutkan siang ini.(rus/rmol)