PNS Nekad Tolak Mutasi, Ini Dia Sanksinya

JAKARTA,SNOL PNS daerah yang dimutasi baik ke pusat, provinsi, kabupaten/kota tidak bisa menolak. Bila menolak, PNS bersangkutan akan mendapatkan sanksi cukup berat.

“Pengalihan PNS merupakan amanat UU Pemda. Jadi mau tidak mau, suka tidak suka PNS harus menerima itu,” tegas Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja di kantornya, Rabu (20/4).

Dia mengatakan, gaji PNS akan ditahan jika menolak dimutasi. Sebab, gaji melekat di instansi baru. Misalnya, PNS‎ jabatan Metrologi Legal, Penera, Pengamat Tera, Pengawas Kemetrologia yang sebelumnya menerima gaji di provinsi harus ikut penggajian kab/kota setelah dimutasi.

“Memang konsekuensi yang diterima tunjangan kinerjanya berkurang walaupun gaji pokok tetap sama. Tapi itu harus diterima, kalau PNS-nya menolak, instansi yang ditinggalkan tidak bisa menggajinya lagi. Sementara instansi baru tidak bisa menggaji pula jika yang bersangkutan tidak bekerja,” tuturnya. (esy/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.