BPN Kota Tangerang Kebut Pembayaran Ganti Rugi KA Bandara

TANGERANG, SNOL Tim Pelaksana Pengadaan Tanah untuk trase KA-Bandara Soekarno Hatta yang dikomandoi BPN Kota Tangerang terus bergerak untuk memenuhi target. Selama dua pekan terakhir ini diserahkan 2 kali pembayaran ganti rugi senilai total Rp 36 miliar lebih.

Angka itu berasal dari pembayaran senilai Rp 25 miliar lebih yang dilaksanakan pada Kamis, (7/4) lalu untuk 24 bidang seluas 5.410 meter persegi yang tersebar di tiga kelurahan, yakni Blendung, Poris Plawad dan Tanah Tinggi.

“Sedangkan pada Selasa (12/4), dilakukan pembayaran ganti rugi senilai hampir Rp11 miliar kepada warga 3 Kelurahan, yaitu Batusari, Tanah Tinggi, Karangsari untuk 16 bidang dengan luas 3.030 meter persegi,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Himsar kepada Satelit News, kemarin (13/4).

Untuk mempercepat proses pembayaran ganti rugi, pihak BPN Kota Tangerang melakukan upaya jemput bola. Warga yang karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk datang sendiri mengambil uang ganti rugi, tim dari BPN Kota Tangerang menyambangi kediaman mereka secara langsung dan memastikan uang ganti rugi sampai ke tangan yang berhak.

“Salah satu warga yang didatangi langsung oleh tim pelaksana adalah Nenek Mariyam yang berusia 85 tahun, warga Kampung Pisang, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Neglasari. Tim memberikan ganti rugi langsung kepada beliau melalui Bank BCA,” tutur Himsar.

Total panjang lintasan kereta bandara mencapai 36,3 Kilometer (km). Jaringan kereta nantinya menghubungkan Terminal 3 Ultimate Bandara Soetta dengan Stasiun Sudirman Baru. Dari 36,3 Km tersebut, sekitar 12,1 Km dari Stasiun Batu Ceper-Airport Railway Station (ARS) di Bandara Soetta merupakan ruas baru yang akan dibangun.

Himsar mengatakan, hingga saat ini total nilai aset yang sudah dikuasai PT KAI– termasuk lahan milik PT AP2 dan fasilitas umum berupa jalan, gang saluran dan lain-lain senilai Rp 907.852.387.000 atau mencapai 57 persen dari keseluruhan. Sebanyak enam persen dalam proses kasasi.

Sementara 18 persen terkait kegiatan pengadaan tanah tol JORR. Terkait hal ini terdapat 14 perusahaan/industri yang terkena kegiatan pembebasan lahan untuk proyek rel kereta api bandara dan Tol JORR. Sedangkan sisanya sekitar 19 persen secara bertahap dan terus menerus dilakukan verifikasi untuk pembayaran ganti rugi.

“Terkait tanah terhimpit Tol JORR dan Kereta Api Bandara, pelaksanaan ganti rugi terkendala masalah ketersediaan dana dari Kementerian PU-PERA. Berdasarkan hasil penilaian Appraisal independen nilai ganti kerugiannya mencapai Rp1 Triliun lebih. Sedangkan PT. KAI sudah siap untuk melakukan pembayaran ganti rugi,” pungkas Himsar.(uis/made/satelitnews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.