RUU Perlindungan Pekerja Luar Negeri Integrasikan Peran Pemda
JAKARTA,SNOL Revisi Undang-Undang Nomor 39/2004 tentang Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri telah disepakati sebagai RUU Perlindungan Pekerja Di Luar Negeri (PPDLN) dan masih dalam pembahasan dengan pemerintah, termasuk bersama BNP2TKI.
RUU ini menitikberatkan kepada perlindungan pekerja di luar negeri termasuk yang tidak berdokumen alias pekerja ilegal.
“RUU ini sebagai inisiatif DPR terdiri dari 971 daftar isian masalah (DIM) yang dibahas bersama Kemenaker, Kemendagri, KemenPAN dan RB, Kementerian Perlindungan Perempuan, Perlindungan Anak, BNP2TKI dan lain-lain untuk satukan visi perlindunganTKI ini,” jelas anggota Panja RUU PPDLN dari Fraksi PPP Okky Asokawaty di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (12/4).
Namun menurut dia, yang sudah disepakati antara DPR dan pemerintah adalah judul menjadi Perlindungan Pekerja Di Luar Negeri. Kedua, tentang dibentuknya sebuah badan, dan ketiga memberikan perlindungan menyeluruh terhadap WNI di luar negeri.
“Baik yang dikirim oleh swasta PPTKIS (swasta), wewenangnya harus jelas antara yang dikirim oleh pemerintah maupun pekerja mandiri yaitu, pekerja yang dikirim oleh perusahaan yang membuka cabang di luar negeri,” kata Okky.
Selain itu, ‎juga pekerja perorangan, lokal staf, WNI yang hidup di luar negeri, tapi tidak mencabut kewarganegaraanya. Okky juga menegaskan RUU tersebut akan memaksimalkan peran pemerintah daerah agar pekerja migran itu menjadi subyek dan bukannya obyek. Karena itu harus ada time frame.
“Pemda belum terlibat secara optimal karena belum ada sistem untuk mengintegrasikan peran Pemda sejalan dengan otonomi daerah, sehingga bisa berangkat langsung dan tidak usah ditampung di Jakarta,” demikian Okky.(wah/rmol)