Pemprov dan Tangsel Saling Ngotot

TANGERANG,SNOL—Pemerintah Kota Tangerang Selatan meyakini tak akan mendapatkan sanksi pencabutan gaji selama enam bulan akibat terlambat menetapkan APBD tahun 2016. Wakil Walikota Benyamin Davnie menyatakan Kota Tangsel tidak bisa diberi hukuman karena APBD masih dibahas DPRD. Di lain pihak, Pemprov Banten ngotot akan menjatuhkan sanksi terhadap Kota Tangsel akibat terlambat menetapkan APBD 2016.Dihubungi tadi malam, Benyamin mengatakan sanksi akan diberikan kalau pengesahan APBD melewati tahun anggaran atau paling lambat akhir Desember 2015. Pemkot dan DPRD Tangsel masih memiliki waktu dua pekan untuk menetapkan APBD 2016.

“Jadi belum bisa dibilang sanksi, kan lagi dibahas di dewan. Kita masih optimis, pengesahan akan tetap waktu di akhir Desember. Kita tetap berpegang dalam aturan yang ada. Selama pengesahan APBD sesuai aturan, kami yakin tidak kena sanksi. Kita akan konsultasikan ke Kemendagri dan Provinsi melalui Biro Keuangan Setda dan Bappeda,”ungkap Benyamin.

Ben menuturkan, saat ini DPRD dan Pemkot Tangsel telah selesai membahas rencana kegiatan anggaran (RKA). Selanjutnya nota keuangan paling lambat Senin (22/12) diserahkan ke DPRD. Menurut Benyamin, apabila pengesahan melewati tahun anggaran atau akhir Desember 2015 maka baru ada sanksi yakni pemotongan dana alokasi umum sebesar 25 persen serta penundaan gaji.

“Kalau telatnya dalam pembahasan DPRD yang terkena sanksi, tapi kalau pengajuan yang telat eksekutif yang terkena sanksi,”tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, sampai dengan pertengahan bulan Desember, Kota Tangsel belum juga menyerahkan APBD 2016 yang sudah mendapatkan persetujuan DPRD. Mereka diperkirakan baru akan menetapkan pada minggu terakhir bulan ini, dan akan diserahkan ke provinsi untuk dievaluasi pada 26 Desember mendatang.

Akibat dari keterlambatan penetapan APBD itu, Walikota Airin dan wakilnya Benyamin Davnie beserta 50 orang anggota dan pimpinan DPRD tidak akan mendapatkan gaji, biaya operasional dan biaya penunjang opersional selama enam bulan berturut-turut.

Kepala Bidang Bina Keuangan pada DPPKD Banten, Toton Suriawinata mengatakan sanksi terhadap Walikota dan Wakil Walikota Tangsel beserta seluruh anggota dewan setempat bukan tanpa melalui proses sebab akibat. Menurut Toton, Selasa (15/12), keterlambatan pembahasan APBD Tangsel sudah terjadi dua kali sejak berlakunya UU 23 tahun 2014. Akan tetapi pada keterlambatan pertama masih bisa ditoleransi oleh pemerintah pusat.

“Pada penetapan APBD 2015 yang dibahas 2014, Tangsel juga penetapannya melewati batas akhir, dimana seharusnya penetapan dilakukan satu bulan sebelum tahun anggaran berakhir. Namun karena UU 23 baru ditetapkan, maka sanksi tidak diberikan hak-hak keuangannya kepada kepala daerah dan wakilnya serta DPRD masih ditolerir atau tidak dikenakan,” tandasnya.

Kejadian itu malah terulang pada penetapan APBD 2016 yang dibahas 2015, dimana Kota Tangsel juga terlambat menetapkan APBD 2016. Karena itu, pemberian sanksi sudah bisa diberlakukan kepada pemda yang terlambat.

“Paling akhir tanggal 30 November seluruh pemda harus sudah ditetapkan, dan kalau itu dilanggar, sanksi akan berlaku. Dan perlu diketahui, bukan provinsi yang memberikan sanksi kepada mereka, tapi pemerintah berdasarkan UU 23 tahun 2014,” ungkapnya.

Pemprov, lanjut Toton, tidak perlu mengingatkan kepada Tangsel terkait deadline atau batas akhir penetapan APBD. “Kami rasa seluruh pemerintahan daerah mengetahui aturan itu, jadi kami tidak perlu lagi melayangkan surat kepada mereka atas batas akhir penetapan. Tapi memang selalu berkoordinasi mana kala itu perlu,” terangnya.

Kabid Anggaran pada DPPKD Banten, Agus Setyadi menambahkan, aturan pembahasan anggaran telah diatur dalam UU 23/2015. “Semuanya sudah jelas, termasuk alokasi anggaran untuk bidang kesehatan minimal 10 persen dan pendidikan 20 persen,” imbuhnya. (rus/pramita/gatot/bnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.