Pejabat dan Mantan Sekda Banten Disidang Lagi
SERANG,SNOL—Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Banten 2013 kembali bersaksi di Pengadilan Tipikor Negeri Serang. TAPD yang saat itu dijabat Sekda Banten Muhadi (Ketua TAPD), Kepala Inspektorat Banten Takro Djoko Roseno (Koordinator 4 TAPD), Kepala Dishubkominfo Revri Aroes (Sekretaris TAPD), dan Kepala DBMTR Widodo Hadi (Wakil Ketua TAPD).Saat ditanya oleh JPU Kejati Banten, keempat TAPD Pemprov Banten lebih menjelaskan mekanisme pencairan dana hibah dan prosedurnya. Sekretaris TPAD Revri Aroes mengaku pada tahun 2012 sekitar 2.000 proposal masuk sebagai pemohon dana hibah. Permohonan dana, ujar Revri, dikoordinasikan oleh SKPD terkait sebelum dibahas dalam TPAD. “Pada tanggal 19 November 2012 menerima rekomendasi SKPD yang 2.000 usulan,” ujar Revri, Senin (21/9).
Lolosnya lembaga fiktif dalam usulan penerima, ungkap Revri, sudah menjadi kewenangan dari SKPD terkait yang memverifikasinya. TAPD hanya menerima usulan. Pada persidangan tersebut Revri mengaku tidak mengenal dan tidak mengetahui Lembaga Banten Muda Indonesia.
Mantan Ketua TAPD Muhadi mengaku penyaluran dana hibah berdasarkan pertimbangan dari keuangan atau kemampuan anggaran daerah. Dari rekomendasi SKPD untuk LBMI menerima senilai Rp2 miliar. Karena banyaknya pemohon dana hibah menjadi alasan tidak diperiksa atau diteliti di tingkat TPAD. “Karena kita tidak mampu memeriksa satu-satu,” kata Muhadi.
Namun demikian, Muhadi mengakui, terkait persyaratan penerima hibah, mestinya ada pengawasan berjenjang mulai dari verifikasi hingga evaluasi. Kelemahan di tingkat verifikasi ini, menurut dia, yang menyebabkan lolosnya lembaga-lembaga. “Seharusnya diverifikasi,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejati Banten menahan Ketua Yayasan Lembaga Banten Muda Indonesia A Faisal Taufik, Senin (15/6). Penahanan ini terkait dugaan kasus korupsi dana hibah Pemprov Banten 2013.(ned/aep)