Gugatan Warga Poris Kandas
TANGERANG,SNOL—Gugatan warga Poris Pelawad Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang yang menuntut kelayakan nilai ganti kerugian proyek pembebasan lahan kereta Bandara Soekarno-Hatta kandas di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (20/10). Majelis hakim menolak secara keseluruhan permohonan 108 warga yang meminta tergugat Badan Pertanahan Kota Tangerang membayar ganti rugi senilai 710 miliar rupiah.Putusan itu dibacakan oleh Maringan Sitompol sebagai ketua majelis hakim yang dibantuoleh Syamsudin dan Ninik sebagai hakim anggota. Ketiga majelis hakim ini membacakan amar putusan secara bergantian. Saking banyaknya berkas yang harus dibacakan, sidang ini menghabiskan waktu selama lebih dari lima jam.
Sidang dimulai sekira pukul 11.00 wib. Warga yang sudah menunggu sejak pukul 09.00 pagi langsung memadati ruangan sidang. Dengan seksama, warga terlihat sangat sabar mendengarkan amar putusan yang dibacakan. Begitupun kuasa hukum warga yang diwakili oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yustek serta empat orang kuasa hukum dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang selaku tergugat.
Pantauan Satelit News, sidang pembacaan putusan ini juga sempat diskorsing selama 15 menit oleh majelis hakim untuk menjalankan ibadah Salat Zuhur. Setelah itu, warga kembali memadati ruangan sidang. Di ruangan yang tidak terlalu luas itu, warga yang tidak mendapatkan kursi harus duduk dilantai.
Tebalnya dokumen yang dibacakan juga membuat warga tampak bosan. Terlebih lagi diruangan tersebut hanya terdapat satu kipas angin yang membuat warga kepanasan. Warga pun terlihat mondar mandir sampai ada pula yang tertidur. Meski tampak kelelahan, ketika putusan dibacakan warga langsung mengamati seksama.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Maringan Sitompul mengatakan, secara keseluruhan gugatan warga ditolak karena tidak memiliki legal standing sebagaimana diatur dalam Undang-undang Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Bahwasanya yang berhak menggugat atau yang mendapat kerugian harus memiliki sertifikat dan akta jual beli (AJB).
“Majelis hakim mengabulkan gugatan provisi bahwa tidak boleh ada penggusuran berlangsung selama proses hukum ini berlangsung. Majelis hakim memberikan waktu selama 14 hari untuk berpikir apakah menerima atau tidak. Kalau tidak bisa mengajukan kasasi ke Makhamah Agung,” jelas Maringan dalam putusannya, kemarin.
Kuasa hukum warga, Hermawanto mengungkapkan, pokok materi gugatan warga memang ditolak dan hakim hanya mengabulkan gugatan provisi saja. Atas putusan ini, pihaknya menghormati putusan yang diberikan majelis hakim. Tetapi dia menyayangkan majelis hakim yang dianggapnya tidak paham dengan UU No 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
“Warga yang menggugat memang ada beberapa yang tidak memiliki sertifikat. Tetapi majelis hakim tidak paham dengan dengan UU No 2 Tahun 2012 dimana disebutkan bahwa siapa saja yang menempati lahan itu berhak menggugat dan menerima ganti kerugian, cukup dengan keterangan Ketua RT saja,” kata Hermawanto kepada Satelit News.
Menurut dia, hakim menolak gugatan warga atas dasar undang-undang Agraria. Padahal aturan khusus yang digunakan adalah UU No 2 tahun 2012. Seharusnya yang digunakan adalah undang-undang tersebut karena tanah yang diperuntukan untuk kepentingan umum.
“Saya juga menyayangkan majelis hakim tidak memuat fakta persidangan secara lengkap dan keterangan saksi yang diabaikan. Padahal keterangan saksi itu dibawah sumpah. Hakim hanya menggunakan video dan foto yang belum diakui sebagai barang bukti,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga menyesalkan majelis hakim menolak gugatan karena pemohon tidak menghadirkan saksi ahli. Padahal dalam aturannya disebutkan hanya dapat menghadirkan saksi ahli. Artinya, itu bisa dihadirkan dan bisa juga tidak.
“Kita sesalkan juga majelis hakim mengabaikan bukti tertulis tentang perbandingan daftar harga tanah dan bangunan yang ada di wilayah Poris Palawad atau Kecamatan Cipondoh. Kita cantumkan bukti kwitansi jual beli yang terbaru tapi diabaikan begitu saja,” ujarnya. Hermawanto menambahkan, ia juga telah menyerahkan pembayaran pajak dan listrik yang menurut undang-undang juga bisa dijadikan bukti. Bahkan keterangan tetangga sebelah kanan atau kiri saja bisa membuktikan kalau itu benar tanah/bangunan warga dan berhak dapat ganti kerugian.
“Saya merasa sedih karena hakim seperti tidak paham hukum. Tapi seburuk apapun putusan yang diberikan tetap harus dihormati,” imbuhnya.
Selanjutnya, atas putusan ini ia mengembalikan kepada 108 warga yang telah memberikan hak kuasanya. Meskipun ia sudah menyarankan untuk mengajukan ke kasasi ke Makhamah Agung untuk mencari keadilan.
“Gugatan ini atas dasar inisiatif warga, maka untuk mengajukan kasasi kami juga kembalikan ke warga. Kami diberikan waktu 14 hari kerja untuk menentukan apakah menerima atau tidak,” terangnya.
Di lain pihak, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang, Himsar menjelaskan pihaknya sebagai pelaksana pengadaan tanah akan menerima apapun vonis yang diberikan majelis hakim. Selanjutnya, apabila warga keberatan terhadap putusan pengadilan negeri bisa mengajukan kasasi kepada Makhamah Agung.
“Dalam UU No 22 Tahun 2012 pasal 38 ayat 3 warga yang keberatan punya waktu 14 hari kerja untuk mengajukan kasasi dan ayat 4 Mahkamah Agung wajib memberikan putusan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan kasasi diterima,” jelasnya.
Terkait gugatan provisi yang dikabulkan oleh majelis hakim, Himsar menegaskan, pihaknya memang tidak boleh melakukan apapun sampai ada putusan yang inkrah. Pihaknya menghormati proses hukum yang diajukan oleh warga untuk mencari keadilan.
“Intinya apapun putusan kasasi nanti kami menerima dan taat asas hukum. Tapi kami juga tidak bisa berandai-andai apa putusan kasasi nanti. Kami akan mengikuti sampai putusan ini inkrah,” terangnya.
Sebelumnya, sebanyak 108 warga Kelurahan Poris Plawad Kecamatan Cipondoh mendaftarkan gugatan perdata proses pembebasan lahan yang dianggap merugikan mereka ke Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (14/8). Mereka mengajukan permohonan keberatan atas nilai ganti kerugian yang tidak layak dan tidak adil. (uis/gatot)