DPRD: Produksi PT.PIP Harus Dihentikan

LEBAK,SNOL–Dampak dari aktivitas produksi olahan kayu di PT Parako Indah Perkasa (PT.PIP) membuat anggota DPRD Lebak, meradang. Dianggap mengganggu Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di SDN 2 dan 3 Mekarsari Kecamatan Rangkasbitung, wakil rakyat merekomendasikan agar aktivitas di pabrik itu dihentikan sementara.Pada Selasa (15/9) siang, anggota Komisi III dan IV DPRD Lebak, langsung menyambangi lokasi pabrik dan sekolah di Kampung Sena RT.01/05 Desa Mekarsari. Disana, mereka melihat dan berkeliling ke seluruh bagian pabrik untuk memastikan persoalan yang sebenarnya terjadi. Mereka juga prihatin atas kondisi yang terjadi di sekolah dekat pabrik itu. Apalagi murid-muridnya harus menggunakan masker (penutup mulut) saat KBM berlangsung. Itu menunjukan, sudah sebegitu parahnya polusi yang ditimbulkan dari limbah pabrik tersebut.

Sebelumnya, mereka mendatangi SDN Mekarsari, kemudian langsung ke lokasi pabrik yang jaraknya sekitar 50 meter dari sekolahan. Mereka juga menyempatkan beraudiensi dengan pihak PT PIP dan aparat desa setempat.

Anggota Komisi III yang turut meninjau lokasi antara lain, Aminudin (Ketua), Iif Makmur (Wakil Ketua) Iyang (Sekretaris), Ucuy Mashuri, Ukon, Djudju Yumiarsih dan Agus Suhendra (anggota). Sedangkan dari komisi IV di antaranya, Madsoni (Ketua), Supriyadi, Azis Suherman, Uat Haryanto, dan Nana Sumarna.

Dalam kesempatan itu, anggota Komisi III Ucuy Mashuri meminta, manajemen PT PIP untuk menghentikan kegiatan operasionalnya sementara, karena limbah dari kayu hasil olahan triplek itu diduga telah mencemari udara. Penghentian itu penting, untuk meminimalisir dampak yang ditimbulkan lebih besar lagi.

“Kami bukan ingin menghalangi kegiatan investor di Lebak tapi jangan sampai warga Lebak merasa terganggu dengan adanya industri yang beroperasi selama ini,” kata Ucuy, Selasa (15/9).

Penghentian operasional itu dilakukan, hingga Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Lebak mengeluarkan rekomendasi hasil penelitian udara disekitar kawasan pabrik itu. Apakah dugaan pencemaran itu akibat limbah pabrik, atau karena sebab lain. “Makanya, dalam waktu dekat ini kita bersama Komisi IV akan mengundang BLH, Dinas Kesehatan (Dinkes), Badan Penanaman Modal, dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT), serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lebak. Kalau nanti ada hal terburuk, tinggal pilih mana. Pabrik yang pindah atau SD yang pindah. Kalau kita lihat, kan duluan SD ketimbang pabrik,” ujar politisi Partai Demokrat ini.

Mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Lebak ini, juga meminta aparat Desa Mekarsari untuk mencari arsip terkait izin lingkungan dari warga sekitar, terkait didirikannya PT PIP tersebut. “Jangan-jangan, nanti pada proses pembuatan izinnya yang bermasalah. Apalagi, jarak industri dengan pemukiman penduduk minimal 300 meter, sesuai dengan UU No.3 Tahun 2014, tentang Perindustrian,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Lebak, Iif Makmur mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan pokok-pokok rekomendasi ke Pemkab Lebak terkait nasib PT PIP, jika hasil uji lab dari BLH sudah keluar. Oleh karen itu, semua kegiatan dari pabrik kayu tersebut harus dihentikan sementara. “Nasib pendidikan anak-anak kita jangan diabaikan,” ujar politisi PKS ini, seraya mengakui jalan keluar dari persoalan ini adalah limbah dari PT PIP jangan mencemari lingkungan.

Kepala Desa (Kades) Mekarsari Kecamatan Rangkasbitung, Iwan Sopiyana berjanji akan mengumpulkan arsip-arsip soal perizinan lingkungan PT PIP, meski dirinya baru menjabat Kades dua minggu lalu. “Saya nanti akan perintahkan Sekdes (Sekretaris Desa,red), dan para Kasi untuk mencari arsip itu,” tandasnya.

Kepala Bagian (Kabag) Produksi PT PIP, Priyo, mengaku pihak perusahaan telah sesuai prosedur baik perizinan maupun pembuangan limbah dari pabrik kayu. Ia mengaku, kondisi udara saat ini hanya dampak kecil saja dan sudah diperbaiki. “Intinya, kita juga menunggu hasil uji lab dari BLH Lebak,” pungkasnya.

Soal keinginan Komisi III, agar kegiatan operasional pabrik dihentikan sementara, Priyo, enggan berkomentar banyak. “Itu bukan ranah saya. Itu harus pimpinan langsung yang memutuskan,” imbuhnya.

Dihubungi terpisah, Kepala BLH Lebak Nana Sulanjana mengaku, pihaknya masih melakukan uji lab udara terkait limbah dari PT PIP. Nana juga tidak menjelaskan secara detail, kapan hasil uji lab itu diketahui. “Hasilnya nanti pasti kita sampaikan,” ungkapnya singkat.

 

Para Siswa Dipulangkan Lebih Awal

Sementara itu, kegiatan KBM SDN 2 dan 3 Mekarsari yang jaraknya berhadap-hadapan dengan pabrik, pada Selasa (15/9), terpaksa dipulangkan lebih awal, yakni sekitar pukul 11.00 Wib dari biasanya. Itu dilakukan untuk meminimalisir dampak negatif yang ditimbulkan dari debu yang saat ini beterbangan di sekitar sekolah tersebut.

“Kalau kelas I dan II, kami pulangkan jam 10 Wib. Kalau kelas III, IV, V dan VI, kami pulangkan jam 11.00 Wib. Padahal, dalam jadwal biasanya hingga jam 12.00 Wib,” kata salah seorang guru SDN Mekarsari 2 yang namanya enggan dikorankan.

Menurutnya, debu mulai menyelimuti lingkungan sekolah sejak seminggu lalu. Tanda-tanda itu memang sudah ada sejak PT PIP dioperasikan sekitar setahun lalu namun saat itu kondisinya tidak parah seperti sekarang. “Kami inginnya, KBM kembali normal dan kami tak perlu memakai masker pada saat belajar karena tidak nyaman,” keluhnya. (ahmadi/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.