Bayarlah Pajak Bumi Dan Bangunan Sebelum Jatuh Tempo Tanggal 31 Agustus 2015

KABUPATEN TANGERANG Berkenaan telah diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2015 dengan JATUH TEMPO PEMBAYARAN TANGGAL 31 AGUSTUS 2015, Pemerintah Kabupaten Tangerang mengharapkan kepada masyarakat agar pembayaran PBB-P2 dapat segera diselesaikan dengan TIDAK MENUNGGU JATUH TEMPO, guna menunjang kelancaran pembangunan daerah di Kabupaten Tangerang.

“Atas pembayaran PBB-P2 yang telah dilakukan sebelum jatuh tempo dan pembayaran PBB-P2 tahun-tahun sebelumnya kami sampaikan ucapan terima kasih serta penghargaan, karena disamping merupakan kewajiban yang harus ditaati, juga merupakan manifestasi dan wujud peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Tangerang. Namun apabila masyarakat masih mempunyai tunggakan PBB-P2, kami harapkan pembayaran dapat segera diselesaikan,” ungkap Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Selasa (25/8).

Pajak menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan yang berasal dari masyarakat. Berbagai keberhasilan pembangunan di Kabupaten Tangerang tidak bisa dilepaskan dari peran serta masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Bupati Zaki mengatakan, tahun ini batas akhir pembayaran PBB-P2 dipecepat menjadi tanggal 31 Agustus mendatang. Penerapan jatuh tempo pembayaran PBB dilakukan dengan mempertimbangkan faktor teknis dan non teknis. Dengan demikian, ada waktu empat bulan sebelum tutup anggaran tahun 2015. Sehingga pemanfaatan penerimaan PBB tersebut semakin optimal.

Sejauh ini tingkat kepatuhan para wajib pajak melunasi PBB cukup baik. Untuk itu, pihaknya akan gencar melakukan himbauan dan penarikan kepada para wajib pajak.

Ia menambahkan, peran media dalam meningkatkan kesadaran wajib pajak melunasi PBB juga cukup besar. Media berperan memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pajak yang mereka bayar akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan.

“Dengan peran media, masyarakat memahami pendapatan pajak akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan,” tukasnya.

Ia mengharapkan masyarakat yang belum menerima SPPT PBB agar ikut aktif mendatangi desa/kecamatan atau kantor-kantor pelayanan PBB-P2 yang ditunjuk oleh Pemda setempat guna mendapatkan SPPT PBB masing-masing.

 “Ingat, tanggal jatuh tempo pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2015 adalah pada bulan ini, tepatnya 31 Agustus 2015. Bergegaslah membayar PBB tahun pajak 2015 ini agar terhindar dari penerapan denda administrasi. Bayarlah PBB Anda pada tempat pembayaran (TP) yang telah ditunjuk oleh Pemkab Tangerang melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

 Guna memudahkan masyarakat atau wajib pajak dalam membayar PBB-P2, Pemkab Tangerang melalui Dispenda telah melakukan berbagai upaya. Diantaranya, dengan membuka loket pembayaran di semua kantor kecamatan di Kabupaten Tangerang, serta membuka loket pembayaran di hari Sabtu dan Minggu. Tak hanya sampai disitu, pihaknya juga mengerahkan kendaraan keliling PBB-P2 ke setiap kecamatan dalam rangka memaksimalkan pembayaran PBB-P2.

Bahkan di tahun ini, masyarakat yang domisilinya jauh dari tempat pembayaran pajak, kini sudah tidak perlu khawatir. Masyarakat bisa datang dan membayar PBB-P2 ke bank jabar banten (bjb) atau ke gerai-gerai Alfamart yang tersebar di seluruh peloksok wilayah Kabupaten Tangerang, karena kini Alfamart juga sudah membuka pelayanan PBB-P2.

“Jadi ga ada alasan lagi malas bayar pajak karena jarak tempuh yang jauh untuk menuju lokasi pembayaran pajak,” tuturnya.

Sekadar diketahui, PBB kini ditangani oleh Pemda menyusul pemberlakuan UU No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan utama pengalihan tersebut adalah untuk meningkatkan akuntabilitas pemda. Pemda akan terdorong untuk lebih berhati-hati dalam pengeluarannya jika sebagian besar anggaran didanai dari sumber-sumber lokal.

 “Pembayaran PBB yang telah Anda lakukan, merupakan cermin keikutsertaan dengan gotong royong masyarakat di bidang pembiayaan pembangunan. “Manusia Bijak Taat Pajak, bayarlah PBB Anda sebelum tanggal jatuh tempo,” imbuhnya. (jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.