Bareskrim Kebingungan Tentukan Pidana

JAKARTA,SNOL—Kasus dugaan penimbunan sapi yang melibatkan PT BPS dan PT TUM lari ditempat. Kendati Bareskrim telah melakukan gelar perkara kemarin (24/8) di kantor Bareskrim, namun tetap saja kesulitan menentukan tindak pidananya. Praktis, belum ada tersangka dalam kasus tersebut.Padahal, sebelumnya Kabareskrim Komjen Budi Waseso berupaya menjerat kartel sapi dengan aturan berlapis. Dari Undang-undang perdagangan, UU antiterorisme hingga UU perpajakan. Jenderal bintang empat itu juga memberikan clue akan ada tersangka untuk kasus tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Victor Simanjuntak menjelaskan, memang hingga saat ini gelar perkara masih berjalan, namun masih dalam pembahasan terkait penimbunan sapi. “Kami mendalami apakah memang ada pidana yang terjadi,” terangnya.

“Penimbunan atau tidak menjual sapi sebenarnya tidak serta merta merupakan pidana. Lalu, kepolisian mendalami penimbunan sapi seperti apa yang merupakan pidana. Batas-batasnya itu yang dicari, mana penimbunan yang pidana dan madan yang tidak,”terangnya.

“Bukankah sudah jelas, bahwa penimbunan saat terjadi kelangkaan itu pidana? Dia menerangkan memang penimbunan saat kelangkaan itu merupakan pidana. Tapi, Bareskrim bekerja sesuai bukti, sehingga permasalahannya muncul pada apakah bukti Bareskrim cukup untuk untuk menetapkan penimbunan itu pidana.Saya harap semua bersabar, gelar perkara ini belum selesai kok,” ujarnya ditemui di depan Kantor Bareskrim kemarin (25/8).

“Saat ini proses gelar perkara sampai pada tahap mengaitkan antara penimbunan sapi dengan keterangan dari saksi ahli dan bukti. Kami masih berharap bukti yang dimiliki itu cukup untuk meningkatkan status kasus ke penyidikan,” paparnya.

Lalu, apakah sudah ada tersangka dalam kasus penimbunan tersebut, Victor menjawab sama sekali belum ada tersangka yang ditetapkan. “Bareskrim tentunya menginginkan penetapan tersangka sekaligus peningkatan status kasus. Tanpa ada tersangkanya, tentu kuranglah,” ujarnya.

Selain itu, ada juga pemeriksaan saksi ahli di kementerian pertanian (Kementan). Menurut dia, pemeriksaan saksi ahli dari kementan ini untuk melengkapi semua materi gelar perkara. “Gelar perkara tentunya dengan masukan banyak ahli, tidak hanya satu saja,” jelasnya.

Sementara Kapolri mengeluarkan maklumat larangan penimbunan sembako. Sesuai dengan maklumat itu, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menjelaskan, ada beberapa larangan yakni, penimbunan atau penyimpanan sembako dengan jumlah yang melebihi jumlah maksimal atau diluar batas kewajaran. “Ini untuk orang yang memiliki maksud mengambil keuntungan akibat harga yang melambung tinggi,” tuturnya.

“Larangan lainnya, adalah menyimpan sembako atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu, saat terjadi kelangkaan atau pun gejolak harga. Ada juga larangan menghambat lalu lintas perdagangan,” paparnya.

Dalam maklumat nomor Mak/09/VIII/2015 disebutkan pelaku penimbunan akan ditindak tegas karena penimbunan merupakan tindak pidana yang melanggar pasal 133 UU 18/2012 tentang pangan dengan ancaman penjara 7 tahun atau dendan paling banyak Rp 100 miliar. “Tentunya, kepolisian akan menindak,” jelasnya.

Maklumat yang ditandatangani Kapolri itu dikeluarkan pada 24 Agustus 2015 ditujukan agar tidak terjadi keresahan masyarakat dan menciptakan usaha yang sehat. “Tentunya, maklumat ini diharapkan dipatuhi pelaku usaha,” ucapnya. (idr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.