Dua Pejabat Lebak Divonis 3 Tahun Penjara

SERANG,SNOL— Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak dr Venny Iriani dan mantan Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lebak Ade Nurhikmat, diganjar tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Rabu (19/08). Kedua pejabat itu dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penerimaan honorer kategori dua (K-2) tahun 2013 senilai Rp871 juta. Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan penjara.Kedua terdakwa menjalani sidang secara terpisah. Venny Iriani menjalani sidang pertama sebelum terdakwa Ade Nurhikmat. Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai oleh Bambang Pramudwiyanto, terdakwa dr Venny Iriani meminta kepada honorer K-2 yang bertugas di sejumlah Puskesmas Kabupaten Lebak dan honorer K-2 di Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak untuk menyetorkan uang tunai antara Rp10 juta sampai Rp35 juta. Penyetoran uang tersebut dimaksudkan agar para honorer K-2 dapat lolos seleksi CPNS.

Terdakwa Venny Iriani yang menjadi koordinator untuk mengupayakan Honorer K-2 pada Dinas Kesehatan lulus ujian seleksi penerimaan CPNS Tahun 2013 dan dapat diangkat menjadi PNS sejak dimulai dari bulan November 2013 sampai dengan bulan Februari 2014, telah berhasil mengumpulkan uang pengurusan kelulusan dengan total jumlah seluruhnya sebesar Rp871 juta dari 35 orang Honorer K-2. Kemudian terdakwa Venny Iriani menggunakan sebagian uang sejumlah Rp61 juta untuk keperluan pribadi, sementara uang Rp810 juta diserahkan kepada terdakwa Ade Nurhikmat. Dari 35 honorer K-2 tersebut diketahui hanya beberapa orang yang diangkat dan dinyatakan lulus menjadi PNS di lingkungan Dinas Kesehatan.

“Menyatakan terdakwa Venny Iriani terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan alternatif ke tiga pasal 11 UU 31 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana,” ujar Bambang Pramudwiyanto saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangnya majelis hakim berpendapat, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam hal pemberatasan tindak pidana korupsi, tidak menjadi contoh terhadap bawahan dan masyarakat Lebak. Sementara hal yang meringankan terdakwa dianggap sopan di persidangan, mengembalikan uang honorer K-2 dan mempunyai tanggungan keluarga.

“Mengadili menjatuhkan pidana selama tiga tahun penjara terhadap terdakwa Venny Iriani dan denda Rp50 juta dengan kententuan bila denda tidak dibayar maka diharuskan menjalani masa hukuman penjara selama satu bulan kurungan,” ucap Bambang.

Menanggapi putusan tersebut, Venny Iriani mengaku menerima dan tidak mengajukan banding. “Saya terima,” ujar Venny dengan mata berkaca-kaca.

Sementara itu, terdakwa Ade Nurhikmat juga harus mempertanggung jawabkan perbuatanya. Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama terdakwa Venny Iriani.

Dalam uraian putusanya, terdakwa Ade Nurhikmat mempunyai peran dalam mengatur kelulusan 46 honorer K-2 di tingkat Kementrian Aparatur Pendayagunaan Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI. Terdakwa Ade Nurhikmat memberikan uang  honorer K-2 kepada pejabat Kemenpan RB bernama Yosrizal. Pemberian uang tersebut diberikan oleh sopir pribadi terdakwa Ade Nurhikmat, Luki di sebuah kafe dan hotel di Tangerang.

Majelis hakim, menjerat terdakwa Ade Nurhikmat dengan dakwaan alternatif ke tiga pasal 11 UU 31 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. “Mengadili menjatuhkan pidana selama tiga tahun penjara terhadap terdakwa Ade Nurhikmat dan denda Rp50 juta dengan kententuan bila denda tidak dibayar maka diharuskan menjalani masa hukuman penjara selama satu bulan kurungan,” ucap Bambang.

Bambang menilai perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Pemerintah Kabupaten Lebak, tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan mengembalikan uang honorer K-2.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Ade Nurhikmat mengaku menerima dan tidak mengajukan banding. “Diterima,” jelas Ade singkat.

Sementara itu, jaksa penuntut umum mengaku pikir-pikir setelah putusan yang dijatuhkan manjelis hakim lebih rendah satu tahun dari tuntutan. “Kita pikir-pikir yang mulia,”ucap Aryus Martadinata. (mg30/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.