Empat Daerah Tidak Selamat

JAKARTA,SNOL—Tuntas sudah perpanjangan pendaftaran bagi tujuh daerah yang calon kepala daerahnya hanya satu pasang. Pada penutupan pendaftaran kemarin (11/8) Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan tiga daerah” selamat dari penundaan pilkada. Sedangkan empat daerah yang tersisa harus rela ikut pesta demokrasi di tahun 2017.Sebelum mengumumkan kepastian itu, ketua KPU Husni Kamil Manik dan enam komisioner KPU menggelar rapat pleno tertutup. Rapat itu berlangsung dari pukul 14.45 sampai pukul 17.00. Setelah selesai rapat, ketujuh pimpinan lembaga penyelenggara pemilu itu menggelar keterangan pers pada wartawan di Media Cetre KPU.

Dalam penjelasannya, Husni mengatakan dari tujuh daerah yang pendaftaran kepala daerahnya kembali dibuka, penambahan ada di tiga kabupaten/kota. Yaitu di Kota Surabaya Jawa Timur, Kota Samarinda Kalimantan Timur, dan Kabupaten Pacitan Jawa Timur. Sedangkan empat daerah yang lain yaitu Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara Nusa Tenggara Timur (NTT), Kota Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Kabupaten Blitar Jawa Timur. “Hanya ada penerimaan pendaftaran di tiga daerah itu,” jelasnya.

Dari data yang dihimpun, di Surabaya pasangan yang mendaftar yaitu Rasiyo-Dhimam Abror. Keduanya didukung oleh Partai Demokrat dan PAN. Di Pacitan, pasangan Bambang Susanto-Sri Retno Dhewanti mendaftar pada hari Senin (10/8). Mereka diusung oleh PDIP dan Hanura. Sedangkan di Kota Samarinda, KPU menerima pendaftaran Siswadi dan Mudiayat Noor. Keduanya diajukan oleh PDIP dan Hanura. “Sampai saat ini, di Samarinda masih proses pendaftaran. Menunggu dokumen asli dukungan DPP partai dari Jakarta. Namun persyaratan yang lain sudah lengkap,” ucap Husni.

Dia menambahkan, untuk empat daerah yang tidak ada penambahan calon, maka sesuai dengan PKPU pilkadanya harus ditunda tahun 2017. Pasalnya, di kabupaten dan kota itu tidak terdapat minimal dua pasangan kepala daerah. Husni mengaku, sebelum ditutup, sempat ada harapan di empat daerah itu. Pasangan kepala daerah dan parpol pengusungnya datang. Namun mereka tidak menggunakan dengan baik kesempatan itu untuk mendaftar. “Ada yang datang namun tidak membawa berkas yang lengkap,” tuturnya.

Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay mengatakan, ada beberapa cerita unik dari empat daerah yang pilkadanya ditunda itu. Di Kabupaten Blitar misalnya, parpol pengusung kepala daerahnya datang ke KPU. Namun pasangan yang diajukan tidak datang. Di Tasikmalaya, baik pasangan kepala daerah dan partai datang di KPU. Namun mereka tidak mendaftar malah menggelar pressconference tidak akan mendaftar dalam pilkada. Sedangkan di Kota Mataram, parpol tidak mengajukan calon di perpanjangan pendaftaran. Yang datang justru calon perseorangan. Lantaran calon perseorangan baru, maka KPU menolaknya. “Yang bisa kami terima pasangan perorangan yang dulu sudah pernah mendaftar dan gugur. Kalau baru verivikasi dukungannya lama,” terangnya.

Menurut Hadar, sebenarnya KPU di tujuh daerah itu sudah jauh-jauh hari memberikan sosilisasi pada parpol dan masyarakat. Mereka juga memasang pengumuman di kantor KPU dan di website. “Waktunya sudah lebih dari cukup,” paparnya.

Dengan adanya penambahan pendaftaran itu, maka” Jumlah pasangan calon kepala daerah di pilkada serentak ini totalnya 852 pasangan calon. Terdiri dari 21 pasangan calon gubernur/wakil gubernur, 714 pasangan calon bupati/wakil bupati, 117 pasangan walikota/wakil walikota.

Untuk tabulasi pasangan calon, daerah yang hanya punya satu pasangan calon jumlahnya lima daerah. Daerah yang punya dua pasangan calon 80 daerah. Daerah yang mempunyai pasangan calon tiga sampai empat pasang berjumlah 154 daerah. Sedangkan daerah yang memiliki lima sampai enam pasangan calon jumlahnya 25 daerah. Daerah yang punya pasangan calon lebih dari enam pasang totalnya lima daerah.

Dalam kesempatan itu, Hadar juga menjelaskan, tiga daerah yang mendaftar pada tanggal 9-11 Agustus itu punya perbedaan pada tanggal penetapan calon kepala daerahnya. Normalnya, penetapan calon dilakukan pada tanggal 24 Agustus 2015. Nah, untuk tiga daerah ini, mulai tanggal 12-29 Agustus, KPU akan melakukan verivikasi dan penelitian dokumen syarat calon. Jika lolos, baru pada tanggal 30 Agustus 2015 calon itu akan ditetapkan.

Perbedaan yang lain yakni dari segi waktu kampanye. Normalnya kampanye dilakukan pada tanggal 27 Agustus-5 Desember 2015. Untuk jalur ini, kampanye dimulai 3 September-5 Desember. “Namun coblosannya tetap serentak pada tanggal 9 Desember,” terangnya.

Meski sudah ada dua pasangan calon, posisi Surabaya, Pacitan dan Samarinda harus tetap berhati-hati. Sebab, jika di tiga daerah itu salah satu pasangan calon tidak lolos,” KPU tidak akan memberikan penambahan waktu untuk pendaftaran lagi. “Kalau ada yang gugur dan tinggal satu pasangan ya pilkada ditunda tahun 2017,” jelasnya.

Kondisinya berbeda dengan daerah yang sejak awal hanya punya dua pasang calon. Hadar mengatakan jika di daerah selain tiga daerah itu ada calon yang gugur dalam proses verivikasi, maka partai pengusungnya bisa mengajukan calon pengganti. KPU akan membuka kembali pendaftaran selama tiga hari pada tanggal 28-30 Agustus. Selanjutnya pada tanggal 31 Agustus-6 September verivikasi dan penelitian dokumen syarat calon. Tanggal 7-10 September perbaikan berkas syarat calon. Tanggal 11-17 verivikasi dan penelitian berkas perbaikan. Untuk penetapannya pada tanggal 18 September dan kampanye pada tanggal 21 September-5 Desember.

Jika dilihat lagi, sebenarnya di empat daerah itu masih bisa mengajukan calon kepala daerah. Sebab, masih ada beberapa partai besar yang jika bergabung membentuk koalisi, mereka bisa ikut pilkada. Namun kesempatan itu ternyata tidak digunakan. Langkah yang lain yakni dengan dikeluarkan perppu untuk pasangan calon tunggal.

Menanggapi itu, Direktu Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyayangkan sikap parpol itu. Sebab, partai sudah diberi ruang untuk mendaftar namun enggan menggunakannya. “Harusnya kan digunakan,” paparnya.

Untuk solusi perppu, Titi mengatakan itu bisa saja dikeluarkan pemerintah. Pertimbangannya yaitu untuk menyelematakan hak konstitusional warga. Sebab dengan penundaan maka warga tidak bisa memilih dalam pilkada. Kedua yaitu pilkada berguna untuk mengevaluasi pemimpin lokal dalam sirkulasi pilkada lima tahunan. Dan yang ketiga yaitu untuk menjamin hak konstitusional pasangan calon yang dari awal siap berkompetisi scara adil. “Kalau ingin serentak ya perppu. Kalau jangka panjang ya revisi UU pilkada,” ujarnya. (aph/jpg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.