DPRD akan Panggil Timsel Direktur PD Pasar
TANGERANG, SNOL—Dinilai tidak melakukan koordinasi dan pemberitahuan saat seleksi Direktur Utama PD Pasar, DPRD Kota Tangerang akan memanggil Pemkot Tangerang, dalam hal ini Timsel Direktur PD Pasar. Sebab berdasarkan peraturan tentang badan usaha daerah, pihak legislatif dapat memberikan pertimbangan atas proses tersebut. Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Hilmi Fuad mengatakan, pihaknya tidak menerima pemberitahuan dan permintaan pertimbangan atas proses seleksi Direktur PD Pasar yang telah dilakukan saat masa jabatan Plt Titin Mulyati selesai pada 4 Agustus 2015 lalu.
“Tidak ada pemberitahuan akan hal itu. Kami menyayangkan dikarenakan kami adalah mitra kerja dari perusahaan daerah kedepannya akan bersama kami dalam bekerja,”ujar Hilmi kemarin.
Dikatakan politisi asal PKS ini, pihaknya merujuk kepada aturan yang tertinggi tentang Perusahaan Daerah No 5/ 1962 pada pasal 11 ayat dua yang berbunyi direksi diangkat setelah mendengarkan pertimbangan dari DPRD setempat. Terkait mekanisme pertimbangan dan pemilihan akan dibicarakan dalam hal pertemuan yang nantinya akan dilakukan panitia seleksi ataupun mekanisme lainnya yang disepakati bersama.
Terkait Perda PD Pasar, ditambahkannya di dalamnya berisi tentang pembentukannya dan tidak boleh menabrak peraturan yang ada di atasnya. “Jangankan pertimbangan, pemberitahuan saja tidak ada. Seleksi pun dilakukan setelah adanya pembahasan dari dewan di media massa,”ujar Hilmi kepada wartawan.
Selain itu, pada dasarnya, pihak lain di luar internal juga dapat mengikuti proses pemilihan tersebut dengan landasan bukan PNS dan mempunyai pengalaman dalam memimpin perusahaan. Akan tetapi kenyataan yang terjadi proses seleksi begitu mendadak dan terkesan hanya untuk memenuhi kewajiban bahwa telah dilakukan proses pemilihannya. Dikatakannya, pihaknya telah merapatkan hal itu bersama anggota lainnya dan dalam waktu dekat akan memanggil Pemkot untuk keterangan. Sikap yang dilakukan oleh dewan dimaksudkan agar Pemkot dapat bekerja sesuai dengan aturan dan memperhatikan terhadap perusahaan daerah yang merupakan salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebelumnya telah dilakukan seleksi Dirut PD Pasar yang diikuti oleh lima peserta dari kalangan internal yang diprosesnya dilakukan Pemkot bersama dengan tim asesor profesional dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang. Sekda Kota Tangerang yang juga Sekretaris Timsel Dadi Budaeri menjelaskan proses seleksi Dirut PD Pasar tersebut dilakukan setelah masa jabatan Pelaksana tugas (Plt) Dirut PD Pasar yang dijabat Titin Mulyati selesai pada 03 Agustus 2015.
“Proses seleksinya kita juga melibatkan asessor profesional,” ujar Dadi. Ditambahkannya, proses seleksi tersebut diharapkan dapat menghasilkan Dirut PD Pasar yang kompeten yang bisa meningkatkan kinerja PD Pasar secara umum sekaligus mengembangkan ekonomi kecil dan menengah masyarakat melalui revitalisasi pasar tradisional di Kota Tangerang. (mg28/made)