Kepsek SDN Keberatan Sekolahnya Dekat MI
LEBAK,SNOL– Sejumlah guru SD di wilayah Lebak bagian selatan menginginkan, agar pendirian Madrasah Ibtidaiyah (MI) tidak terlalu berdekatan dengan gedung SD. Itu dimaksudkan agar pendidikan dasar merata, sehingga nantinya tidak ada pihak yang dirugikan.
Kepala SDN 2 Lebakpanjang, Kecamatan Cihara, Haya Rusdiana, mengungkapkan, di dekat sekolahnya beberapa waktu yang lalu dibangun gedung MI, yang lokasinya kurang dari 500 meter. Lantaran adanya MI tersebut, banyak orang tua yang menyekolahkan anaknya ke MI dengan alasan jaraknya cukup dekat dan strategis, sehingga siswa di sekolahnya pada penerimaan siswa baru menjadi berkurang.
“Kalau begini, bagaimana mau pemerataan pendidikan dasar. SD dan MI kan tingkatannya sama,” kata Haya, Selasa (30/6).
Pihaknya sudah bersilaturahim dengan pengelola MI tersebut, agar kegiatan belajar mengajar (KBM) nya dilakukan sore hari. Tujuannya, agar para siswa juga pada pagi harinya bisa belajar di SD. “Dulu waktu saya masih SD, memang MI belajarnya sore. Tetapi sekarang, hampir sama dengan SD negeri,” paparnya, seraya tidak menyebutkan jumlah siswa di sekolahnya saat ini.
Salah seorang guru SDN Cisungsang 2 Kecamatan Cibeber, Ade Hawazin mengatakan, pihaknya akan konsultasi dengan Pemkab Lebak agar mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Izin Operasional Pendirian MI. “Agar nantinya Perbup ini menjadi payung hukum, sekaligus acuan pendirian MI di lingkungan SD. Begitu juga sebaliknya, sekaligus mengatur jarak ideal antara MI dan SD,” ujar Ade.
Sementara itu, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabàya mengakui, Pemkab belum bisa mengeluarkan Perbup atau aturan yang lainnya soal izin pendirian MI sebelum melakukan MoU (nota kesepakatan) dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak. “Tentu kita harus koordinasi terlebih dahulu dengan pihak Kemenag Lebak, solusi yang terbaiknya seperti apa,” ujarnya.
Kepala Kantor Kemenag Lebak, Encep Safrudin Muhyi mengaku, tak keberatan dengan keinginan para guru SD tersebut. Yang penting sesuai aturan yang berlaku. “Untuk persyaratan pendirian MI, ada di bagian Pendidikan Madrasah,” singkatnya. (ahmadi/mardiana/jarkasih)