Dicecar Pertanyaan, Kepala BPMPD Pegang Kepala
PANDEGLANG,SNOL–Ratusan warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat dan Pemuda Batubantar Untuk Keadilan (Gempar), berunjuk rasa di depan kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (BPMPD) sekitar pukul 09.00 Wib, Senin (13/7). Dalam unjuk rasanya, masa meminta keadilan terkait Pilkades di desa Bantubantar yang diduga ada permainan curang dan ketidak beresan dalam proses pelaksanaannya.
Pantauan, pengujuk rasa membentangkan baliho ukuran besar dan spanduk kain putih yang berisi tuntutan serta bukti kecurangan pelaksanaan Pilkades. Warga juga membawa keranda mayat dibungkus kain warna hitam bertuliskan ‘Modarna kaadilan jeung kajujuran’, dan membentangkan poster yang bertuliskan ‘tolong jangan cacatkan demokrasi.
Setelah berjalan sekitar satu jam lebih, empat perwakilan dari pengujuk rasa diperbolehkan masuk ke dalam. Setelah di dalam, pihak BPMPD di cecar 12 pertanyaan oleh pengujuk rasa dan terlihat eksepresi kepala BPMPD terlihat pusing sambil memegang kepalanya. Dia juga sempat marah-marah kepada wartawan yang memberitakan dirinya tidak sesuai.
Salah seorang orator Muhamad Aliyudin mengatakan, perselisihan Pilkades di desa Batubatar teridikasi dibiarkan dan tidak dianggap ada masalah apapun oleh pihak BPMPD. Padahal sudah jelas-jelas ada persoalan yang mesti diselesaikan. Hal itu tidak bisa dibiarkan dan pihak BPMPD harus berkaca kembali kepada aturan yang berlaku, jangan sampai warga semakin marah karena hak keadilannya dirampas oleh orang yang picik.
“Kami datang kesini hanya ingin mentuntut sebuah keadilan tetang proses Pilkades di Bantubantar, karena dalam kenyataannya Pilkades Bantubantar tidak berjalan mulus. Kami menduga banyak sekali kecurangan yang dilakukan oleh oknum panitia yang terindikasi mendukung calon yang menang, karena didominasi keluarganya,” teriak Ali, Senin (13/7).
Ali menuturkan, sebetulnya dalam proses Pilkades ada 12 persoalan yang mengangkangi Undang-Undang dan peraturan yang berlaku. Salah satu yang sangat patal dalam perhitungan surat suara cacat, yaitu fakta di white board jumlahnya 1.937 suara dan jumlah kertas suara hasil pencoblosan jumlahnya 1.935 suara, Pihaknya meminta kepada panitia untuk dilakukan penghitungan ulang kembali, tapi panitia tidak mau dengan alasan cape.
“Awalnya kami legowo dan hanya meminta di hitung ulang saja, tapi faktanya semua pihak mengabaikan dan tidak menganggap ada masalah. Maka dari itu kami menuntut keadilan kepada Bupati dan Panitia Kabupaten yang memiliki kewenangan, agar membatalkan hasil Pilkades Batubantar. Tidak jangan salahkan masyarakat kalau Bantubantar tidak kondusif,” ujarnya.
Oratorlainya Yogi Muhamad Akbar mengatakan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 18 Tahun 2015, dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015. Bahwa dalam Perpub tersebut dijelaskan pasal 64 sebelum calkades melaporkan ke PTUN. Bupati wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu 30 hari, terhitung.
“BPMPD seharusnya merujuk kepada peraturan yang ada dan menjalankan amat aturan tersebut, serta harus benar-benar menyelesaikannya selama 30 hari. Jangan sampai tidak mengaggap tidak ada masalah apa-apa dalam pelaksanaan Pilkades di Batubantar. Kami meiminta Bupati harus segera memberikan putusan membatalkan Pilkades Batubantar,” ujarnya.
Sementara itu, saat menerima perwakilan pengunjuk rasa untuk masuk kedalam ruangan dan berdialog dengan pihak BPMPD, Kepala BPMPD Pandeglang Tatang Efendi, malah marah-marah dan membantah jika dirinya berbicara tidak ada persoalan tentang Pilkades Batubantar.
“Perasaan saya tidak ngomong seperti itu, yang saya bicarakan terkait pelantikan kepala desa, bukan berbicara Pilkades Batubantar tidak ada masalah. Mana ini wartawan coba jelaskan sebenarnya, jangan seperti dulu juga pernah terjadi seperti ini,” kilah Tatang. (mg29/mardiana/jarkasih)