Omih Ajukan Penangguhan, Ribka Tjiptaning Siap jadi Jaminan
TANGERANG, SNOL Omih (28), buruh PT Panarub Dwikarya Tangerang yang dituduh menebar teror bom via SMS mengajukan penangguhan penahanan, Jumat (5/10). Ketua Komisi XI DPR RI Ribka Tjiptaning dan Anggota DPR Budiman Sujatmiko menjadi penjamin penangguhan Omih.
Selain itu, kakak serta paman Omih dan sejumlah rekan buruh Omih juga ikut menjadi penjamin untuk kebebasan Omih. Sebelum mengajukan penangguhan, ratusan buruh dari PT Panarub Dwikarya melakukan aksi long march dari Ahmad Yani, Kota Tangerang menuju Lapas Wanita Dewasa Tangerang.
”Kami berjalan sebagai satu dukungan bagi Omih, rekan kami yang teraniaya perusahaan. Kami datang ke Lapas untuk menuntut kebebasannya,” kata Wati salah seorang buruh, Jumat (5/10) Aksi ratusan buruh dikawal ketat pihak kepolisian. Tampak ratusan buruh berjalan dengan membawa berbagai spanduk dan poster sebagai bentuk dukungan bagi Omih. Turut dalam aksi Ketua Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning beserta rombongannya di belakang massa buruh.
Ribka datang untuk memberikan dukungan kepada Omih, buruh PT Panarub Dwikarya yang dituduh telah menebar teror bom. Ribka yang datang dengan ditemani anggota DPRD Kota Tangerang dan DPRD Provinsi Banten, sempat menemui Omih di dalam Lapas.
“Omih curhat kepada saya soal SMS itu, dan saya banyak mendengar penjelasan Omih terkait penyebab dia akhirnya mengirimkan SMS tersebut,” kata Ribka usai menemui Omih di Lapas Wanita.
Saat pertemuannya dengan Omih, Ribka yang konsen pada masalah perburuhan juga memberikan motivasi kepada Omih untuk tetap tegar menjalani cobaan yang tengah dihadapi. “Saya katakan sama dia, kamu itu pejuang bukan penjahat. Saya datang kesini untuk memberikan dukungan buat kamu,” kata Ketua DPD PDIP Banten ini seraya mengatakan siap mengumpulkan tanda tangan dari anggota DPR RI sebagai bentuk dukungan terhadap buruh asal Sepatan ini.
Setelah di Lapas, para buruh kemudian berjalan kaki menuju ke Polres Metro Tangerang. Di Mapolres, Ribbka Tjiptaning, Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo, Anggota DPRD Kota Tangerang Supardi, Komisi V DPRD Banten, Sri Hartati, sempat berdialog dengan Waka Polres Metro Tangerang AKBP Hudit dan Kasat Reskrim Polrestro AKBP Suharyanto.
Kuasa Hukum Omih dari LBH Jakarta, Maruli mengatakan, SMS teror yang dituduhkan perusahaan terhadap Omih adalah muncul sebagai akumulasi penindasan yang terjadi di perusahaan. Menurut Maruli, tidak semua tindak kejahatan harus dilakukan penahanan, namun tergantung bagaimana pengaruh terhadap publik secara luas dari penahanan itu sendiri.
“Ini kan karena Omih kesal karena izin cuti merawat anak tidak diberikan oleh perusahaan, bahkan anaknya sampai meninggal dunia. Apalagi, saat itu juga, Omih tengah menghadapi proses cerai dengan suami sehingga anaknya tidak ada yang merawat. Sedangkan di tempat ia bekerja sedang berlangsung aksi mogok menuntut kesejahteraan. Dan pihak perusahaan justru memaksa mereka yang ikut mogok menandatangani surat PHK,” jelas Maruli.
Pihak kepolisian Polres Metro Tangerang Kota yang menangani kasus Omih, buruh PT Panarub Dwikarya yang ditahan karena tuduhan menyebar teror bom membuka peluang untuk penangguhan penahanan Omih. “Kami ingin menyikapinya, tapi semuanya ada proses dan prosedur dalam kepolisian,” kata Wakapolres Metro Tangerang Kota, AKBP Hudit, Jumat (5/10).
Kalaupun ada surat penangguhan penahanan, pihaknya tidak dapat serta merta mengabulkan permintaan tersebut. “Kita akan membuka peluang sebesar-besarnya, karena ada aturan yang harus dilalui,” tegasnya.
Wakapolres kembali mengatakan bahwa dengan adanya jaminan dari ketua Komisi IX DPR RI dan DPRD Provinsi Banten dan DPRD Kota Tangerang serta pihak keluarga dan rekan-rekannya maka akan lebih menguatkan. Untuk diketahui Omih, ditangkap pada 29 September 2012 dirumahnya dan disangkakan pasal 336 KUHP dan pasal 27 ayat 4 Jo pasal 45 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pada 1 Oktober Omih resmi dipindahkan dari tahanan Polres Metro Tangerang Kota ke Lapas Wanita Tangerang sebagai tahanan titipan.
Berdasarkan catatan kasus Omih berawal pada Juli 2012 dimana sekurangnya 2000 orang buruh Panarub Dwikarya yang bergabung dengan serikat buruh garmen tekstil dan sepatu gabungan serikat buruh independen (SBGTS-GSBI) PT Panarub Dwikarya melakukan pemogokan untuk menuntut uang rapelan upah minimum yang belum dibayarkan oleh pihak perusahaan selama tiga bulan.
Akibat pemogokan ini 1300 buruh dianggap mengundurkan diri oleh pihak perusahaan secara sepihak. Omih yang terlibat aktif dalam aksi pemogokan merasa kecewa dengan perbuatan perusahaan. Apalagi di tahun 2010 Omih sempat dikecewakan perusahaan saat dirinya tidak mendapatkan izin mengurus anaknya yang sedang sakit hingga anaknya meninggal dunia. (mg2/deddy)