Koruptor dan Teroris Diusulkan Dapat Remisi

SERANG,SNOL—Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten mengusulkan sebanyak 2.396 narapidana (napi) se-Provinsi Banten, untuk mendapatkan remisi khusus (RK) Idul Fitri tahun ini. Pemberian remisi khusus tersebut diberikan kepada napi beragama islam mulai masa hukuman 15 hari hingga bebas, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Hak Remisi, Asimilasi dan Bebas Bersyarat.

Dari 2.396 napi yang diusulkan menerima remisi khusus Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Banten, 18 di antaranya napi tindak pidana korupsi (koruptor,red) yang ditahan di Lapas Klas II A Wanita Tangerang dan Rutan Klas II B Serang. Kanwil Kemenkumham Banten juga mengusulkan 8 napi teroris dan 216 napi tindak pidana narkotika dari ribuan napi yang diusulkan tersebut.

Menurut Kepala Divisi Permasyarakatan (Kadivas) Kanwil Kemenkumham Banten, Molyanto mengungkapkan, jumlah napi yang diusulkan mendapat remisi khusus idul fitri kemungkinan jumlahnya akan bertambah. Hal tersebut dikarenakan masih ada tahanan yang sudah menjalani sepertiga masa hukuman bakal diputus sebelum hari raya Idul Fitri. “Jumlah napi muslim saat ini, ada 5.329 orang, juga akan bertambah. Kita  masih bisa mengusulkan setelah lebaran nanti, karena ada tahanan yang tinggal menunggu vonis. Untuk napi Pidana Umum itu keputusan di Kanwil. Sedangkan, napi khusus, seperti korupsi sudah dipisahkan dan dikirim ke Ditjen Pas,” kata Molyanto, Jumat (10/07) saat ditemui di Kantor Kanwil Kemenkumham Banten.

Dari 2.396 napi yang diusulkan menerima remisi khusus, 47 napi di antaranya diusulkan memperoleh remisi khusus dua atau bebas saat Lebaran. Sementara, 2.349 napi diusulkan memperoleh potongan masa tahanan selama 15 hari sampai dua bulan. “Remisi itu bisa dicabut, kalau warga binaan (napi, red) melakukan melanggar aturan selama di Rutan atau Lapas. Paling lambat H-2 keputusan remisi sudah sampai di Rutan dan Lapas. Lebaran bisa diumumkan, sehingga suasana lebaran lebih ceria,” katanya.

Kepala Rutan Kelas II B Rangkasbitung Kadek Anton Budiharto mengatakan, lembaganya telah mengusulkan sebanyak 62 warga binaan untuk mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fithri. Pengurangan masa tahanan untuk mereka dari 15 hari sampai 1,5 bulan. “Ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya, Minggu (12/7).

Namun Kadek belum bisa memastikan usulan tersebut apakah diterima atau tidak, karena biasanya akan disampaikan tiga hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. “Untuk saat ini, kami belum tau apakah 62 yang diusulkan untuk mendapatkan remisi, direalisasikan seluruhnya atau tidak,” kata Kadek.

Sementara itu, Indra Fadpaisal, pegawai Rutan Rangkasbitung menambahkan, penilian warga binaan yang berhak diusulkan untuk mendapatkan remisi dilakukan oleh Tim Pengamat Permasyarakatan (TPP) Rutan Rangkasbitung.

“Di Rutan ada tim yang disebut TPP yang melakukan penilaian terhadap seluruh warga binaan. Dari penilaian TPP inilah, ditetapkan 62 orang yang layak diusulkan ke Kepala Rutan Rangkasbitung untuk mendapatkan remisi. Lalu ke-62 orang tersebut oleh Kepala Rutan di usulkan ke Kanwil Kemenkum HAM Banten. Ke-62 warga binaan tersebut dari semua tahanan,” terang Indra. (mg30/ahmadi/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.