MK Cabut Larangan Politik Dinasti
JAKARTA,SNOL—Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menyatakan bahwa larangan politik dinasti dalam pencalonan kepala daerah adalah inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Hal tersebut dikatakan Andi Irmanputra Sidin dari Sidin Constitution R&C, selaku Kuasa Hukum A Irwan Hamid, ipar Petahana Pilkada Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, dalam perkara Uji materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Larangan politik dinasti dalam pencalonan kepala daerah adalah inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat lagi,” kata Irman kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (8/7).
Dijelaskan Irman, ketentuan politik dinasti yang dinyatakan inkonstitusional adalah terkait ketentuan yang melarang warga negara untuk menjadi calon kepala daerah karena statusnya memiliki hubungan yang memiliki konflik kepentingan dengan petahana.
“Yang dimaksud memiliki konflik kepentingan adalah tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan atau garis keturunan 1 (satu) tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu kecuali telah melewati jeda 1 (satu) kali masa jabatan,” ujarnya.
Dengan putusan MK tersebut, menurut Irman, tidak ada alasan lagi bagi penyelenggara pilkada untuk menolak bagi siapapun ipar petahana termasuk hubungan kekerabatan lainnya untuk dapat menjadi calon kepala daerah.
“Putusan ini juga sudah otomatis menjadi koreksi konstitusional terhadap UU Pilkada tersebut yang berlaku serta-merta,” pungkasnya
Sementara itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan aturan larangan politik dinasti dalam pencalonan kepala daerah (Pilkada), inkonstitusional. Meski begitu, lembaga penyelenggara pemilu tersebut perlu mempelajari terlebih dahulu putusan MK terlebih dahulu.
“Kami juga perlu mempelajari putusannya dalam waktu yang relatif singkat. Kami memahami putusan MK ini sebagai sumber hukum. Tentu peraturan KPU akan segera mengadaptasi sesuai dengan putusan MK,” ujar Komisioner KPU Ida Budhiati, Rabu (8/7).
Menurut Ida, sesuai kewenangan yang dimiliki KPU, nantinya putusan MK akan diadaptasi dalam Peraturan KPU Nomor 9 tentang Pencalonan Kepala Daerah. Karena dalam aturan tersebut diatur secara lengkap syarat bagi bakal calon kepala daerah.
“(Diadaptasi,red) dalam PKPU Nomor 9 Tentang Pencalonan. Karena yang diuji tentang syarat calon,” ujar Ida.
Selain mengadaptasi putusan MK, KPU menurut Ida, tidak menutup kemungkinan akan kembali menerbitkan surat edaran. Isinya, menjelaskan pada seluruh penyelenggara pemilu di tingkat daerah, perihal putusan MK.
“Keduanya bisa ditempuh. Pertama mengubah peraturan KPU, kemudian menyampaikan penjelasan kepada KPUD sesuai dengan keputusan MK. Misalnya, (KPU menjelaskan,red) sudah menempuh kebijakan adaptasi melakukan perbubahan. Kemudian juga meminta kepada mereka untuk segera mensosialisasikan kepada stackholder, utama pemilihan kepala daerah,” ujar Ida. (fas/jpnn)