Buka Disiang Hari, Dua Warung Makan Disegel
SERANG,SNOL- Aparat Satpol PP Kota Serang menindak tegas pemilik warung makan atau warteg yang nekad beroperasi di luar waktu yang telah ditentukan selama bulan Ramadan. Selasa (23/06) Siang, dua warteg yang berada di Kepandean dan Ciracas Kota Serang terpaksa disegel petugas.
Penyegelan dilakukan lantaran kedua warteg tersebut masih beroperasi disiang hari. Padahal sebelumnya, Pemkot Serang telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur jam operasi warung makan. Kepala Satpol PP Kota Serang, Ahmad Mujimi mengungkapkan operasi pantauan rumah makan yang dilakukan sebagai bentuk menyikapi laporan dari masyarakat. Penyegelan terpaksa dilakukan karena pemilik usaha warung makan membangkang surat edaran Pemkot Serang.
“Ini berdasarkan laporan dari masyarakat, kita langsung ke lokasi ternyata masih buka dan banyak yang makan,” ujarnya.
Mujimi menegaskan, pihaknya tidak akan main-main untuk menindak pemilik warung makan yang tidak patuh terhadap surat edaran Pemkot Serang. “Kami melihat, ini ada unsur kesengajaan. Kalau tidak ditindak tegas, percuma kita edarkan. Kita tidak main-main, kita sifatnya langsung. Harus langsung melakukan penyegelan,”ungkapnya.
Terpisah, Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kota Serang, Misri menambahkan pihaknya berencana melakukan sanksi berupa tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pemilik usaha warung makan tersebut. Hal tersebut dilakukan guna memberikan efek jera kepada pedagang agar tidak berjualan di waktu yang telah ditentukan selama bulan Ramadan. “Kita berencana untuk tipiring. Sudah dikasih tahu tapi masih saja membandel. Ini biar ada efeki jera. Dalam Perda, yang melanggar surat edaran Pemkot tersebut sanksinya bisa sampai 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta,” jelasnya.
Sementara itu, Dulatif, pemilik warteg Kepandean yang disegel mengakui telah melanggar peraturan surat edaran. Ia berkilah terpaksa membuka usahanya karena motif ekonomi. “Saya sudah tahu ada edaran, karena kebutuhan terpaksa buka,” katanya. (mg30/mardiana/jarkasih)