Villa Archipelago Didemo

PANDEGLANG,SNOL– Villa Archipelago Beach Carita, yang berlokasi di Desa Sukarame Kecamatan Carita, didemo. Aktivis yang tergabung dalam Forum Keluarga Besar Mahasiswa Carita (FKBMC), menutut agar Pemkab Pandeglang segera menutup penginapan itu. Massa berdalih villa itu diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan dinilai bodong. Terlebih, keberadaanya diduga telah merusak terumbu karang dengan cara dikeruk dan dibongkar.

Koordinator lapangan (korlap) aksi, Julyana mengatakan, terumbu karang itu seharusnya dijaga, dirawat dan dilestarikan. Tetapi apa yang terjadi. Saat ini di Hotel Arciphilago Beach Carita, sangat berbeda. Dimana, terumbu karang malah dirusak, dikeruk, dibongkar dan yang lebih mirisnya lagi karang hasil pengerukannya dijadikan pondasi serta pengurugan di area villa tersebut. Dengan demikian, jelas hal itu tindakan perusakan dan bentuk tindak pidana murni.

“Terumbu karang dan sumber daya laut, seperti ikan dan lainnya sangat melimpah, tapi semenjak ada pengerukan yang dilakukan pengembang villa itu, penghasilan nelayan pun berkurang. Kami tidak akan membiarkan mereka beroprasi, harga mati Pemkab harus menutupnya,” kata Julyana, Senin (15/6).

Masyarakat sekitar banyak menggantungkan hidupnya dari sumber daya laut, seperti ngoclok (Mancing Gurita), ngejaring, dan lain-lain. Tapi dengan adanya pengerukan atau perusakan terumbu karang itu, mata pencaharian mereka hilang. Ironisnya lagi, setiap kali  masyarakat Desa Sukarame mancing dan renang di depan Villa Archipelago, selalu diusir dan bahkan dicaci maki (dimarahi).

Koordinator FKBMC, Atang Maulana mengatakan, Villa Archipelago Beach Carita diduga belum memiliki IMB. Warga sedikitpun tidak  menolak  dengan kedatangan Investor Asing itu ke Carita. Tetapi, dengan syarat tidak melanggar Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya.

“Pembangunan dan aktivitas yang dilakukan pengembang Villa Archipelago, telah melanggar Perda Nomor 13 tahun 2011, Tentang Bangunan, diatur pada Pasal 4 Ayat 3, bahwa jarak antara sepadan pondasi bangunan dan sepadan pantai harus sekitar 100 meter dari titik air pasang tertinggi. Tapi, melihat realita dilapangan, jaraknya tidak sampai 100 meter. Bahkan bangunan tersebut berada diatas karang laut,” paparnya.

Sedangkan dalam Pasal 5 Ayat 3 diatur bahwa tinggi pagar jalan maksimal 1,5 meter, dan harus transparan (Tembus Pandang). “Kami minta, segera segel dan tindak tegas perusak biota laut dan pantai itu. Selain merugikan masyarakat juga melanggar aturan perundang-undangan,” imbuhnya. (mg29/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.