Arsip Kabupaten Tangerang Amburadul
TIGARAKSA,SNOL—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menilai penataan arsip di Kabupaten Tangerang amburadul. Kondisi ini membuat akses informasi terhadap data pemerintahan hingga data sejarah lokal sulit di dapat. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Barhum mengatakan, sudah bertahun-tahun penataan arsip di Kabupaten Tangerang tidak pernah efektif bahkan amburadul. Kondisi ini dikeluhkan banyak pihak, apalagi arsipnya tidak terintegrasi dengan arsip nasional.
“Arsip Kabupaten Tangerang amburadul. Masih banyak catatan atau dokumen penting yang tidak tersimpan. Sebagai contoh tentang sejarah Tigaraksa. Sangat sedikit data yang ada tentang hal tersebut,” tegas Barhum didampingi Ketua Pansus 2 Raperda Arsip Usman Abdul Gani, saat konferensi pers di ruang media center DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (15/6).
Lanjut Barhum, ada arsip yang harus diabadikan oleh pemerintah dan ada yang harus dimusnahkan. Kemudian arsip yang ada juga harus terintegrasi dengan arsip nasional sesuai dengan Undang-Undang (UU) tentang kearsipan nasional. “Dahulu sudah ada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2001 tentang arsip, itu kita sempurnakan lagi dengan memasukan acuan baru yakni UU Nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan nasional,” jelas pria berkacamata ini.
Barhum menambahkan, hasil bahasan Rancangan Perda (Raperda) tersebut sekitar 15 persen terdapat muatan lokal sesuai bahasan inisiatif DPRD. Kemudian 85 persen lainnya tetap mengacu pada UU tentang arsip. “Di Raperda ini jelas banyak kopi paste atau sama dengan yang ada. Nantinya terdiri dari 17 bab dan 106 pasal. Adapun isi Raperda ini yakni peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), sarana dan prasarana reward dan punisment, langkah-langkah untuk pengendalian sosialisasi dan tata kelola kearsipan yang ada di Kabupaten Tangerang,” tegas politi PDIP ini.
Ketua Pansus 2 Raperda Arsip, Usman Abdul Gani mengatakan, Raperda inistaif ini sudah masuk bahasan Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kabupaten Tangerang dan diperkirakan selesai dibahas akhir Juli mendatang. Menurutnya, aturan daerah tentang arsip sebagai sangat dibutuhkan Pemkab Tangerang dan masyarakat pada umumnya.
“Perda ini sangat efektif, jadi kami bahas dengan kajian dan acuan yang labih terkini. Menginggat adanya UU arsip yang baru jadi perlu adanya perubahan. Bahkan dalam Perda ini juga dibahas mengenai sanksi dan penghargaan atas pengelolaan arsip. Siapapun yang menghilangkan arsip bisa dikenakan sanksi pidana,” pungkasnya. (aditya)