KPU Kembalikan Berkas Calon Perseorangan

SERANG,SNOL—KPU Kabupaten Serang mengaku telah mengembalikan berkas dukungan yang diterima dari salah seorang bakal calon peserta Pilkada dari jalur perseorangan. Hal itu dilakukan lantaran berkas tersebut tidak  memenuhi syarat.

Sekretaris KPU Kabupaten Serang Iman Saiman mengatakan, sejak dibukanya  pendaftaran bakal calon perseorangan dari 11 Juni 2015, terdapat dua Balon yang berminat. Di antaranya dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan barisan relawan jalur perubahan.

“Saya belum dapat menyebutkan namanya, karena yang bersangkutan belum datang ke KPU,  hanya komunikasi lewat telepon. Sedangkan yang sudah datang yakni dari barisan relawan jalur perubahan, mereka membawa berkas satu dus, tapi berkas dukungannya belum masuk aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon),” katanya saat ditemui disela-sela kegiataan bimbingan teknis verifikasi dukungan calon perseorangan pemilihan bupati dan wakil bupati Serang tahun 2015 bagi PPK se Kabupaten Serang, di salah satu hotel di Kota Serang, Jumat (12/6/2015).

Oleh karena itu, pihaknya terpaksa mengembalikan berkas tersebut karena  dianggap belum memenuhi syarat, karena  baik dari perseorangan atau jalur partai Balon harus mengisi aplikasi. “Mereka bilangnya sudah dapat 100 ribu dukungan, katanya baru sekitar 50 ribu yang masuk Silon. Untuk Silonnya itu dapat di download,” ujar Iman.

Anggota KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar menambahkan, dari tim pendukung Pardi Supomo (barisan relawan jalur perubahan), pada hari pertama  melakukan konsultasi terkait dukungan untuk jalur perseorangan yang mereka miliki.

“Mereka bilang baru dapat 100 ribu dukungan dan yang sudah terinput 50 ribu. Kami langsung sampaikan kepada tim, bahwa mereka harus menyelesaikan dulu input dukungannya. Setelah selesai baru diserahkan ke KPU. Kami tunggu sampai 15 Juni 2015 mulai pukul 08-16.00 Wib. Kami juga dapat informasi mau ada calon lain yang menyerahkan dukungan, tapi sekarang belum datang juga,” tuturnya.

Terkait  bimbingan teknis verifikasi dukungan calon perseorangan bagi PPK se Kabupaten Serang, Abidin menuturkan, pihaknya memberikan bimbingan teknis agar mereka  memahami bagaimana cara memverifikasi dukungan calon perseorangan. “Dalam hal ini, yang paling utama itu terkait dukungan yang harus disusun per kecamatan, desa, RT, RW, ada catatan bahwa itu dukungan,” kata Abidin.

Ia mengatakan, dukungan tersebut kemudian di verifikasi secara faktual. Dukungan dilihat lagi benar atau tidak. “Kalau misalnya saat diverifikasi, orang yang bersangkutan ternyata tidak merasa mengisi formulir dukungan, itu berarti batal. Dalam bimbingan teknis ini, kami berikan langkah-langkahnya bagaimana untuk verifikasi, semua sudah disusun tahapannya,” katanya.

 Pasangan APDOL Serahkan 1.055.932 Dukungan

Sementara di Kabupaten Pandeglang, hari kedua masa pendaftaran Calon Kepala Daerah (Calon Kada) dari jalur perseorangan, dimanfaatkan oleh pasangan Aap Aptadi – Dodo Djuanda dengan meyerahkan berkas dokumen dukungan berbentuk foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 1.055.932 dukungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Balon Bupati Pandeglang Aap Aptadi mengatakan, sesuai dengan ketentuan pertauran KPU Nomor 9 tahun 2015, dirinya menyerahkan KTP yang dilampirkan surat pernyataan sebanyak 1.055.932 dukungan. Soal verifikasi berkas dukungan, dirinya menyerahkan sepenuhnya ke KPU. Aap memastikan, tim pemenangan akan dibentuk pada saat pendaftaran nanti.

“Saya dengan Pak Dodo memilih jalur independen, dibandingkan jalur partai. Karena, kami bukan pimpinan partai. Kami punya akses dan jaringan di bawah, temen-temen menyumbangkan KTP sebagai dukungan. Jargon yang kami pakai Aap-Dodo (APDOL) untuk Pandeglang,” kata Aap, kepada Satelit News, Jumat (12/6).

Setiap pejuang, tambahnya, harus berusaha menang dengan tidak mengecilkan lawan. Dirinya juga berharap, kepada semua pihak yang akan berkompotisi untuk tidak saling menjelekan, dan tidak melakukan black campain. Karena, pada dasarnya semua berangkat dar keinginan membangun Kabupaten Pandeglang lebih baik lagi.

“Birokrasi, secara institusi tidak boleh memihak dan harus menjaga netralitas. Tapi, sebagai manusia dan warga Negara Indonesia, mereka punya hak aspirasi, hak azasi, dan mereka bisa memilih salah satu calon yang mereka anggap bisa membawa Pandeglang lebih cepat dalam membangun lima tahun kedepan,” tambahnya.

Kalau melihat dari Undang-Undang, tambah Aap, pelaksanaan Pilkada ini waktunya sangat sempit. Tapi, dirinya melihat dari tingkat KPPS, PPS, PPK, KPU, dan Panwas, sudah siap melaksanakan Pilkada, termasuk calon. “Kami sudah punya suara 150 ribu lebih, kami tinggal mengembangkan titik aman diangka sekitar 250 – 300 ribu dukungan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Pandeglag A. Suja’i mengatakan, kaitan pihak-pihak yang mau menyampaikan dokumen dukungan dari jalur perseorangan, sesuai informasi yang didapat ada tiga pasangan calon yang sudah mendalami aplikasi silon.

“Kaitan dengan masalah verifikasi, ada dua penelitian. Pertama, penelitian secara administrasi, dan kedua secara faktualnya. Kaitan dengan berapa harinya sudah diatur dalam ketentuan PKPU Nomor 2/2015,” ungkap Jai.

Lebih lanjut Jai menyatakan, tahapan penerimaan dukungan dimulai sejak Kamis – Senin (11-15/6), dan Kamis – Kamis (11-18/6) nanti, merupakan proses penelitian administrasi yang ada di tingkat Kabupaten/Kota. Pihaknya langsung melakukan penelitian untuk memastikan kesesuian, baik secara soft copy dan hard copy.

Jumlah dukungan minimal, sebagaimana ketentuan berdasarkan jumlah penduduk, harus menyerahkan sekitar 704.090 dukungan. “Kami akan teliti dengan jumlah yang disampaikan pasangan calon, sesuiai atau tidak antara soft copy dengan hard copy-nya. Setelah itu, akan menganalisis dukungan ganda untuk memastikan hal itu. Kalau dukungannya kurang, kami akan memberikan kesepatan memperbaiki dan melengkapinya,” imbuhnya. (mg29/sidik/mardiana/jarkasih)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.