Coba Kabur, Kaki Maling Motor Ditembak

CURUG,SNOL—Pelaku pencurian motor (Curanmor) berinisial AB (23) terpaksa ditembak kaki kirinya saat mencoba kabur dari sergapan petugas, Rabu (10/6). Alhasil, pemuda asal Bima ini langsung tersungkur dan pasrah dibawa petugas beserta satu unit motor Yamaha Vixion curian.

Bripka Muhammad Sobri Anggota Tim Kresmob Polsek Curug mengungkapkan, penangkapan tersangka AB berlangsung cepat sekitar pukul 19.00 Wib. Saat itu, AB sudah menjadi target polisi atas laporan warga dalam kasus pencurian kendraan bermotor. Ketika sedang santai nongkrong bersama teman-temannya di sebelah jalan di Kampung Sukabakti Kelurahan Sukabakti Kecamatan Curug, tersangka AB langsung disergap petugas.

            Suasana pun langsung gaduh, namun AB yang mencoba kabur berhasil ditangkap tim resmob Polsek Curug. Sayangnya saat hendak digelandang ke mobil patroli oleh petugas, tersangka sempat mencoba kabur. Lantaran tak mau buruannya lepas, polisi langsung menembak kaki kiri tersangka hingga tersungkur. Kemudian tersangka dibawa ke klinik terdekat untuk diberikan perawatan serta pengambilan proyektil peluru yang bersarang di kakinya.

            “Selain menangkap tersangka, kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa motor Yamaha Vixion warna hitam dan STNK atas nama Yeni. Tersangka AB mengaku baru pertama kali melakukan pencurian motor, tapi kami menduka pelaku juga sering membobol rumah kosong. Penangkapan tersangka merupakan hasil laporan warga yang kehilangan sepeda motornya,” tegasnya.

            Kapolsek Curug Kompol Tri Hartono membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian motor di Kelurahan Sukabakti. Menurutnya, saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan untuk pengembangan lebih lanjut. Ia menghimbau kepada masyarakat agar segera melapor ke aparat terdekat atau ke kantor polisi jika mendapatkan hal-hal yang mencurigakan.

            “Saat ini tersangka masih dalam tahap penyidikan dan pengembangan untuk mencari teman-teman tersangka. Kemudian pelaku juga dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. (harso/aditya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.