Banten Didorong Bentuk Lembaga Sensor Daerah
SERANG,SNOL— Lembaga Sensor Film (LSF) mendorong Pemprov Banten membentuk perwakilan lembaga sensor tersebut di ibu kota provinsi. Alasannya, karena di wilayah itu terdapat delapan stasiun televisi lokal. Dorongan itu disampaikan Anggota Komisi A LSF Goodwill Zubir, dalam sosialisasi pembentukan perwakilan Lembaga Sensor Film di Ibu Kota Provinsi Banten, di sebuah hotel di Kota Serang, Senin (8/6).
Zubir mengatakan, Banten merupakan salah satu daerah strategis dan memiliki kriteria tersendiri sehingga diperlukan keberadaan LSF Daerah.
“Banten merupakan suatu daerah yang memiliki keragaman budaya dan potensial sebagai daerah perlintasan budaya. Maka tentu menurut saya, layak dibentuk perwakilan lembaga sensor di Banten. Meski dekat dengan Jakarta, tapi Banten punya karakter tersendiri,” ujarnya.
Terbitnya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 Pasal 58 ayat 4 tentang Perfilman, dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 tentang Lembaga Sensor Film, memberikan ruang kepada LSF untuk membentuk perwakilan di Ibu Kota Provinsi.
“LSF memandang bahwa perkembangan teknologi perfilman yang telah memasuki era digital, e-cinema membawa perubahan besar bukan saja terhadap teknologi melainkan juga akses langsung terhadap sebuah film yang dapat mempengaruhi tatanan budaya masyarakat,” tuturnya.
Terkait pembentukan LSF daerah, pihaknya membutuhkan dukungan pemerintah daerah untuk turut bekerjasama dan membangun komitmen dalam upaya menyuguhkan tayangan-tayangan TV yang sesuai dengan kebutuhan dan kepantasan. “Ini nanti harus lebih dulu ada kesepakatan bersama dengan pemda yang akan dituangkan dalam MoU,” ucapnya.
Terkait anggaran, tenaga sensor di daerah nanti akan dibiayai APBN melalui LSF pusat. Sementara, penyiapan sarana diharapkan dukungan dari APBD. “Kalau di daerah nanti namanya tenaga sensor. Anggota di daerah maksimal 15 orang,” katanya.
Ketua Komisi A LSF Narto Erawan mengatakan, fungsi dari LSF adalah melindungi masyarakat dari dampak negatif yang timbul akibat dari peredaran dan pertunjukan seluruh tayangan, baik film ataupun tayangan iklan yang tidak sesuai dengan azas, tujuan, dan fungsi perfilman Indonesia.
“Di daerah sudah banyak penyiaran film, bahkan jumlahnya mencapai ratusan diseluruh nusantara. Namun, tayangan-tayangan program TV di daerah belum disensorkan,” ujarnya.
Ia mengatakan, pada 2014 sudah ada kesepakatan antara LSF dengan sembilan gubernur tentang pembentukan di ibu kota. Sembilan provinsi tersebut yaitu Sulsel, Kaltim, Sumbar, Sulut, Jatim, Jateng, Jabar, Kep. Riau, dan Bali. “Dan di 2015 ini provinsi ke-10 yang membentuk LSF daerah yaitu Sumatera Utara. Sementara, tiga provinsi lainnya, yaitu DIY, Bengkulu, dan Banten yang insyaallah segera menyusul,” ucapnya.
Wakil Ketua KPID Banten Ade Bujhaerimi mengatakan, moral bangsa sangat dipengaruhi media. Dengan mudahnya, kata Dia, media mengubah pola pikir masyarakat, salah satunya media televisi yang masyarakatnya bisa sangat mudah mencerna. Oleh karenanya perlu di sini LSF hadir. Karena LSF dengan KPID berbeda. Kalau KPID seperti pemadam kebakaran, jadi ada tayangan dulu baru kemudian ada temuan,” katanya. (metty/mardiana/jarkasih)