65 Warga Asing Dideportasi

TANGERANG,SNOL—Selama lima bulan terakhir, Kantor Imigrasi Tangerang mendeportasi 65 warga negara asing (WNA). Para WNA itu dipulangkan karena melanggar tindak pidana keimigrasian seperti menyalahgunakan visa turis dengan menjadi pekerja.

Kepala Sub Bagian Penindakan Kantor Imigrasi Tangerang, Ari Febrianto mengatakan pihaknya menangani 33 dari 65 WNA bermasalah. Sisanya, sebanyak 32 warga asing dipulangkan oleh Direktorat Jendral Imigrasi.

“Dari 33 WNA yang kita deportasi itu dari berbagai macam negara seperti Jepang, Turki, India, Cina, Korea, Nigeria, Iran dan Malaysia. Tetapi mayoritas paling banyak dari Cina,”kata Ari saat ditemui di kantornya, Senin (5/6). Dia menjelaskan, ada beberapa modus yang dilakukan warga asing nakal supaya bisa bebas beraktifitas di Indonesia, khususnya di Tangerang. Semisal, mereka datang ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan dan visa turis tetapi mereka justru bekerja.

“Pada operasi yang kita lakukan 8 Mei 2015 lalu, sebanyak 16 WNA dari Taiwan dan Cina di Kompleks Tirta Golf BSD City, Tangerang Selatan menyalahgunakan izin tinggal,” jelasnya. 16 WNA itu hanya memakai visa kunjungan dan visa turis tapi malah diduga melakukan penipuan online. Karena kegiatan yang mereka lakukan tidak sesuai, Imigrasi melakukan penahanan dan mendeportasi.

Ari menuturkan, untuk wilayah Tangerang, WNA asal Korea lebih banyak tinggal di kawasan Pinangsia. Warga asal negeri Ginseng itu diakui mempunyai izin tinggal tapi kedisiplinan dalam mengurus izin kurang baik.

“Misalkan Kartu Izin Tinggal Sementaranya sudah habis tapi tidak diperpanjang. Padahal kalau habis itu namanya ilegal. Makanya kita agendakan operasi memberikan shock terapi. Kalau mereka kemana-mana kemudian tidak bawa dokumen imigrasi, meskpun dia bilang punya tetap kita amankan dulu,” ungkapnya.

Terkait banyaknya WNA yang tersangkut pidana penyelundupan narkoba di Terminal dan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Ari mengungkapkan, sebenarnya untuk WNA yang masuk ke indonesia sudah melalui proses pengawasan yang ketat. Mereka harus membuat visa di kedutaan, kemudian di bandara juga dicek, barulah didata imigrasi setempat untuk kegiatannya di indonesia.

“Tapi kalau sudah tertangkap duluan di Bandara itu menjadi kewenangannya petugas kepolisian untuk memprosesnya secara hukum,” tuturnya. Setelah diproses secara hukum kemudian keluar dari tahanan, maka sesuai undang-undang sebenarnya mereka tidak bisa lagi tinggal di Indonesia dan harus dipulangkan.

“Kalau undang-undang imigrasi mengakomodasi orang asing yang bermanfaat. Apabila tidak bermanfaat sebenarnya sudah bisa di deportasi. Jadi keluar tahanan dijemput imigrasi, diproses untuk dipulangkan,” jelasnya. (uis/gatot)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.