Bea Cukai Ungkap 92 Kasus
Total Barang Bukti Rp 324,8 Miliar
BANDARA,SNOL Selama kurun waktu 2013, Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta (Soetta), telah mengungkap 92 kasus penyelundupan dengan nilai total barang bukti Rp324,8 miliar.
Dari kasus itu petugas mengamankan sebanyak 62 orang tersangka berasal dari warga Negara Indonesia, disusul warga RRC 15 tersangka, Cina Taipei 7 orang, Malaysia 7 orang, Filipina 4 orang, Nigeria 4 orang, India 4 orang, Afrika Selatan 3 orang, Jerman 2 orang, Australia, Vietnam dan USA masing-masing 1 orang tersangka.
“Penangkapan terbaru selama Desember 2013 ini ada tiga kasus dan telah diamankan barang bukti 5.832 gram sabu dengan nilai estimasi Rp7,87 miliar,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Okto Irianto, kepada sejumlah warga di kantor Bea Cukai, Senin (23/12).
Menurutnya, kasus pertama diungkap pada Senin 2 Desember, berawal dari penangkapan wanita asal Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial LS (37), di Terminal 2E Bandara Soetta. Dari LS, petugas mengamankan 2.486 gram sabu yang disembunyikan di dalam tempat roll selang.
“Tersangka membawa barang tersebut dari Hongkong menggunakan pesawat Garuda Indonesia (GA-873). Nilai estimasinya Rp3,3 miliar,” ujar Okto.
Kemudian pihaknya melakukan pengembangan ke daerah Banjarmasin, Surabaya, Jakarta dan Tangerang. “Akhirnya kami berhasil menangkap empat wanita WNI berinisial LK berusia 31, E 33 dan SR 29, serta satu laki-laki WNI berinisial JI 31 tahun. Satu diantara wanita tersebut sedang hamil,” ucapnya.
Kemudian, pada 12 Desember petugas kembali menggagalkan upaya penyelundupan di Terminal 2E Bandara. Ketika itu tersangka WN Afrika Selatan baru turun dari pesawat Garuda Indonesia (GA-863). Dari tangan pelaku petugas berhasil menemukan 2.296 gram sabu di dalam delapan kamera CCTV. Nilai estimasi barang sekira Rp3 miliar.
Pengungkapan ketiga tambah Okto, ditemukannya tiga plastik bening berisi 1.050 gram sabu yang disembunyikan di dalam bantal bergambar tokoh kartun. Sabu senilai Rp 1,4 miliar tersebut dibawa oleh WN China ZH (29) dari Hongkong dengan pesawat China Airlines (CI-679). “ZH ditangkap usai mendarat di Terminal 2D sekitar pukul 21.30 WIB,” imbunya.
Para tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Polres Bandara Soekarno-Hatta dan Badan Narkotika Nasional (BNN), untuk pengembangan lebih lanjut. Para tersangka dijerat pasal 113 ayat 1 dan 2 UU 35/2009 tentang narkotika golongan I dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (jojo/jaraksih)