Satu Koperasi Wajib Bina Seribu UKM

SERPONG, SNOL–Ubah paradigma lama, ratusan koperasi di Kota Tangsel diwajibkan bisa menjalankan fungsinya sebagai lembaga badan usaha yang mampu menggerakan perekonomian rakyat. Bahkan, satu unit koperasi dihimbau untuk membina sekitar seribu UKM yang ada di sekililingnya.

Seperti diungkapkan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Tangsel Warman Syanudin, saat ditemui di pelatihan Kewirausahaan Bagi Pengurus/Pengelola Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Syariah di Hotel Grand Zury, Kecamatan Serpong, Senin (11/5). “Koperasi jangan lihat 5 atau 10 tahun kebelakang, melainkan lihat aturan baru saat ini. Sesuai dengan undang undang dan Perda yang berlaku, koperasi harus berperan sebagai lembaga badan usaha,” paparnya, dihadapan puluhan pengurus KSP Syariah.

Lebih lanjut Warman menjelaskan, lembaga badan usaha tersebut juga harus sesuai dengan anggaran dasar dan rumah tangga (AD/RT) yang ditetapkan atau dilegalkan notaris, dan disahkan negara melalui Dinas Koperasi dan UKM Tangsel. Untuk menjalankan regulasi tersebut, koperasi harus lebih intens untuk mempelajari kewirausahaan yang akan menghidupkan kembali roda perkoperasiaan.

“Jadi, tidak hanya sekedar pinjaman atau suntikan dana saja. Melainkan koperasi juga berperan dalam pemberdayaan dan pelatihan skill untuk para pelaku usaha kecil menengah (UKM) yang ada di sekitarnya,” jelas Warman.

Maka ditargetkan pada tahun ini, secara bertahap koperasi diwajibkan untuk membina minimal seribu pelaku UKM yang ada di lingkungannya. Sehingga para pelaku usaha tersebut bisa berkembang bersama, atas bantuan permodalan, pemasaran, dan juga pembinaan koperasi tersebut.

Sebab, koperasi terutama berbasis syariah di Tangsel sudah mumpuni soal omset yang diraih. “Misalnya saja Koperasi Al Fath, dia itu sudah punya omset sekitar Rp 20 miliar, mereka sudah berhasil membina sekitar 700 lebih UKM. Airo itu sudah Rp 17 miliar dengan 500 lebih anggota UKMnya,” kata Warman.

Sementara diungkapkan Kasie Koperasi Ahmad Nur Alpija, pelatihan kali ini melibatkan sekitar 30 koperasi simpan pinjam syariah di Kota Tangsel. Masing-masing koperasi wajib mengirimkan sekitar tiga orang pengurusnya.

“Kami ingin membina lebih intens lagi para pengurus koperasi ini. Selain memang untuk mempersiapkan MEA akhir tahun ini, peran koperasi juga dirasa besar untuk perkembangan UKM,” ujar Ahmad. (pramita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.