PKL Wajib Miliki Tanda Daftar Usaha
TANGERANG, SNOL—Para pedagang kaki lima (PKL) di Kota Tangerang kedepan tidak bisa lagi berjualan seenaknya. Selain akan menentukan zona lokasi jualan, dalam Rancangan Peraturan Daerah Penataan dan Pemberdayaan PKL yang kini tengah diajukan ke DPRD Kota Tangerang, pegadang diwajibkan memiliki Tanda Daftar Usaha (TDU).
Hal itu disampaikan Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah dalam pemaparan jawaban atas pandangan fraksi terhadap tiga raperda yang digelar dalam rapat paripurna DPRD Kota Tangerang, Senin (11/5). Dalam rancangan perda tersebut, disampaikan, akan diwajibkan kepada seluruh PKL untuk melakukan pendaftaran tanda daftar pedagang yang berlaku setiap dua tahun sekali. TDU akan berlaku dua tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi, apakah telah memiliki kemajuan atas perkembangan usahanya. Untuk mengurus TDU, Pemkot tidak akan memungut biaya alias digratiskan.
Hal itu sebagai langkah awal dari penerapan perda dalam penataan dan pemberdayaan PKL. “Pedagang yang tidak memiliki tanda daftar yang diterbitkan Pemkot dilarang berjualan, “tegasnya.
Arief juga menyampaikan, para PKL yang resmi tersebut diusahakan agar tetap ditempatkan di dekat pusat keramaian, sehingga para pedagang bisa tetap mendapat untung. “Ada tiga zona yang akan ditetapkan yakni hijau yang berarti bisa dijadikan tempat berjualan, kuning artinya tempat berjualan tersebut bisa dibuka atau tutup dan merah yang artinya daerah terlarang untuk berjualan. Lebih lanjut ini akan diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal),” jelasnya.
Terpisah Direktur Eksekutif Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Kota Tangerang Rhenald Maringka mengaku setuju atas usulan Pemkot dalam Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL terkait diwajibkannya pedagang untuk memiliki tanda daftar usaha dan siap menerima konsekuensinya apabila terdapat anggotanya yang belum dan tidak mendaftarkan usahanya kepada Pemkot.
“Sepakat akan hal itu, karena dari APKLI Pusat juga sudah menyetujui berdasarkan dengan Permendagri No 41 2012/ Penataan Pedagang Kaki Lima,”ujar Rhenald. Namun dalam draft rancangan Perda PKL yang diterimanya dari Pemkot Rhenald mengatakan, keberatan terhadap usulan draft yang menyatakan bahwa pedagang kaki lima harus memiliki KTP Kota Tangerang dikarenakan sebanyak 70 persen dari sejumlah 32 ribu pedagang kaki lima di Kota Tangerang belum memiliki KTP Kota Tangerang. “Kami harapkan dapat diberikan kemudahan untuk pedagang yang belum memiliki KTP Kota Tangerang, minimal mereka miliki Surat Domisili tempat tinggal di Kota Tangerang,”pungkas Rhenald. (mg28/made)