Nelayan Diminta Taati Aturan Izin Berlayar

TIGARAKSA,SNOL—Dinas Kelautan dan Perikanan minta nelayan tangkap serta budidaya di Kabupaten Tangerang menaati aturan izin berlayar. Termasuk mengurus Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

“Nelayan harus menaati aturan izin berlayar. Saat ini memang untuk penerbitan usaha perikanan tangkap untuk kapal perikanan berukuran 5 Gt sampai 30 Gt itu di Pemprov Banten. Ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, jadi harus diikuti,” ujar Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tangerang, Tamimah kepada Satelit News, Senin (11/5).

            Menurutnya, keluhan nelayan terkait perubahan penerbitan usaha perikanan tangkap memang wajar terjadi. Namun hal itu tetap harus diikuti, karena jika nelayan mengikuti aturan akan menjadi masalah di kemudian hari saat berlayar. “Surat-surat atau dokumen untuk berlayar itu penting, jangan sampai sudah tertangkap baru mengurus surat. Kami tidak bisa mengubah aturan ini karena dari pusat,” jelasnya.

            Dahulu kata Tamimah, Pemkab Tangerang bisa menerbitkan surat usaha perikanan tangkap untuk kapal perikanan berukuran 5 Gt hingga 10 Gt. Kemudian untuk kapal 10 Gt hingga 30 Gt kewenangannya ada di Pemprov Banten dan untuk kapal 30 Gt ke atas kewenangannya dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

            “Nah, UU yang baru ini jadi Pemkab Tangerang hanya bisa mengeluarkan izin untuk kapal 1 Gt hingga 5 Gt saja,” tegasnya.

            Selain itu, untuk perizinan pun saat ini terpusat di Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Tangerang. Sedangkan, Dinas Kelautan dan Perikanan hanya menjadi tim teknis ke lapangan saat ada pengajuan perizinan.

            “Pengurusan izin sebaiknya dilakukan sendiri agar para nelayan memahaminya. Kami tidak mengeluarkan izin, kami hanya melakukan pemeriksaan karena pemeriksaan harus dilakukan oleh ahlinya seperti mengukur lebar kapal dan lain sebagainya,” terangnya.

            Sebelumnya diberitakan, Nelayan di Desa Surya Bahari Kecamatan Pakuhaji mengeluhkan sulitnya mengurus surat izin berlayar, yakni Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI). Dikarenakan kecamatan maupun Dinas Kelautan dan Perikanan setempat sudah tidak berwenang mengeluarkan dokumen tersebut.

            Salah satu nelayan, Kiswanto (42) mengungkapkan, ia bersama nelayan lainnya kesulitan membuat dan mendapatkan surat izin berlayar setelah SIUP dan SIPI yang awalnya ditangani Pemkab Tangerang dialihkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

            “Sudah susah tangkap ikan, ditambah makin sulit saja kita mengurus SIUP dan SIPI. Sekarang sudah tidak bisa lagi ke Pemerintah Kabupaten Tangerang, harus ke provinsi. Inikan jadi nambah biaya dan waktu,” keluhnya. (aditya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.