APTB akan Dilarang Masuk Jalur Busway
TANGERANG, SNOL—Pemprov DKI akan melarang layanan bus Angkutan Perbatasan Terintegrasi Transjakarta (APTB) masuk jalur bus Transjakarta (busway). APTB nantinya hanya diperbolehkan beroperasi sampai halte bus yang berada di daerah perbatasan antara Jakarta dan kota penyangga.
Pelarangan APTB masuk jalur Transjakarta, dikatakan oleh Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Emmanuel Kristanto. Emmanuel menyebutkan, pelarangan ini disebabkan tak kunjung tercapainya kesepakatan mengenai besaran pembayaran tarif rupiah per kilometer antara operator APTB dan PT Transjakarta.
Menurut Emmanuel, operator APTB meminta pembayaran sebesar Rp 18 ribu, saat PT Transjakarta memberi penawaran antara Rp 14.000-15.000.
“Kami sudah menerima surat pernyataan bahwa APTB hanya beroperasi hingga daerah pembatasan. Saat ini kita sedang kaji teknisnya agar bisa segera diberlakukan,” kata Emmanuel. Menurut Emmanuel, pelarangan APTB masuk jalur Transjakarta merupakan satu dari dua opsi yang ditawarkan kepada operator bus tersebut pada Januari lalu.
Saat itu, operator APTB diberi dua pilihan, yakni menjadikan APTB sebagai bus pengumpan (feeder) Transjakarta tanpa harus mengikuti pola pengelolaan Transjakarta; atau tetap membebaskan bus APTB masuk jalur Transjakarta, tetapi dengan syarat sistem pengelolaannya mengikuti aturan yang diterapkan dalam pengelolaan layanan bus Transjakarta, yakni pembayaran per kilometer. “Opsi yang dipilih APTB hanya boleh beroperasi sampai jalur pembatasan wilayah Jakarta. Mereka akhirnya memilih opsi yang itu,” ujar Emmanuel.
Sebagai informasi, diberikannya dua opsi untuk operator APTB dilatarbelakangi kemarahan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap bus-bus APTB yang disebutnya sering ngetem sembarangan serta menaikturunkan penumpang di sembarang tempat sehingga mengganggu layanan bus Transjakarta.
Ahok pun menginginkan operasional APTB digabung dengan pengelolaan Transjakarta. Sebab, apabila layanan APTB sudah berada di bawah pengelolaan PT Transjakarta, bus-bus akan terintegrasi dengan sistem pembayaran per kilometer.
Kepala Bidang Pengembangan Transportasi Dishub Kota Tangerang Agus Wibowo mengatakan, belum mengetahui akan hal tersebut namun pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak Dishub DKI Jakarta serta pihak operator APTB di Kota Tangerang yaitu Perum PPD.
“Belum mengetahui, namun kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait atas permasalahan tersebut,”ujar Agus. Ditambahkannya bahwa pihaknya tidak setuju apabila APTB dilarang beroperasi melalui jalur busway dan hanya menjadi bus pengumpan sampai di halte perbatasan. Pada dasarnya kami menginginkan pelayanan transportasi yang terintegrasi secara baik dari wilayah Jabodetabek sampai ke halte tujuan. “Kami berkomitmen kembangkan transportasi terintegrasi yang berorientasi kepada peningkatan pelayanan, untuk itu kami mengharapkan dapat menemukan win-win solution atas permasalahan tersebut,”pungkas Agus. (mg28/made)