Warga Keroncong Dibekuk Polisi

JATIUWUNG, SNOL—Dua warga di Perumahan Keroncong, Kecamatan Jatiuwung disergap anggota Sat Narkoba Polrestro Jakarta Selatan. Kedua warga berinisial M dan AH tersebut diketahui menjadi kurir narkoba. “Dua kurir yang jadi tersangka untuk kasus ini berinisial M dan AH.

Mereka kami bekuk pada Senin (13/4) pukul 01.30 WIB di Perumahan Keroncong Permai, RT 01/05 Jatiuwung, Tangerang Kota,” ujar‎ Wakapolres Jakarta Selatan AKBP Surawan kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jaksel, Senin (27/4).

      Surawan mengatakan, peristiwa penangkapan kedua kurir ini berawal dari adanya laporan masyarakat tentang peredaran sabu dan ekstasi di kawasan Jakarta Selatan. Setelah diselidiki, polisi akhirnya berhasil mengendus keberadaan dua pelaku itu. “Lalu kami lakukan penggerebekan di tempat peredaran kedua barang itu, di Tangerang pada 13 April kemarin, sekira pukul 01.30 WIB. Di situ kami dapati dua orang kurir, M dan AH,” jelasnya.

      Menurut Surawan, pelaku berinisial M yang merupakan perempuan bertugas sebagai kurir sabu. Sementara AH (laki-laki) adalah kurir ekstasi.‎ “Saat diamankan di rumah mereka, kami menemukan barang bukti‎ berupa 1.000 butir ekstasi berwarna krem dengan bungkus bergambar bebek yang asalnya dari Belanda dan 9,4 gram sabu yang tersimpan dalam kotak HP Smartfren siap edar,” jelasnya.

      Selain itu, polisi ikut mengamankan satu unit mobil Avanza dengan nomor polisi B 1747 CFQ yang biasa dipakai oleh kurir tersebut memasarkan barangnya ke wilayah yang ada di Jakarta dan sekitarnya.

      “Setelah kami dalami, ternyata semua barang itu berasal dari Lapas Klas 1 yang ada di Jakarta Timur. Barang itu berasal dari lapas lalu diedarkan ke luar oleh dua kurir itu. Saat ini, kami sedang berkoordinasi dengan pihak lapas untuk menemukan tersangka R yang diduga sebagai pengedarnya. R ini sekarang masih menjadi penghuni lapas,” pungkasnya. Akibat perbuatan mereka, keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 subsidair 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.

      Penyalahgunaan narkotika tak hanya ditemukan pada orang dewasa. Kasus ini sejak 2011 menimpa anak-anak dengan rentang usia di bawah 17 tahun. Bahkan data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), menyebutkan, setiap tahunnya ada peningkatan jumlah kasus anak-anak dengan penyalahgunaan narkotika.

      Ketua Umum KPAI, Asrosun Ni`am Sholeh, mengatakan, peningkatan ini mencapai hampir 400 persen. Dengan rincian pada 2011 angka pengaduan penyalahgunaan narkotika pada anak sebanyak 12 kasus, pada 2012 sebanyak 17 kasus, pada 2013 sebanyak 21 kasus dan tertinggi pada 2014 yakni 42 kasus.

      “Ini sangat memprihatinkan, sebab nyaris mencapai 400 persen dalam rentang waktu 2011-2014. Artinya pengingkatan signifikan,” kata Asrorun pada awak media saat acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara KPAI dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), di Jakarta, Senin (27/4).

      Lebih lanjut, Asrorun menjelaskan, tingginya angka anak-anak yang menyalahgunakan narkotika, menuntut pemerintah untuk lebih giat memperhatikan kasus ini. Bukan justru menjebloskan anak pada penjara, karena hal tersebut bukan solusi dari permasalahan yang ada. Untuk itu, kata dia, pihaknya berharap peraturan mengenai rehabilitasi para penyalahgunaan narkotika, terutama anak-anak bisa mendapatkan keadilan. “Penjara bukan solusi, justru kelanjutan karir seorang yang menyalahgunakan narkotika menjadi pecandu. Terutama anak-anak, kami akan perjuangkan supaya bisa direhabilitasi,” jelasnya.

      Ia juga prihatin karena faktanya meski Lembaga Pemasyarakatan Anak dan Perempuan (Lapas Anak Perempuan) di Tangerang merupakan lembaga percontohan. Namun, masih memiliki banyak tahanan anak karena penyalahgunaan narkotika yang justru seharusnya direhabilitasi. Menurutnya, dari 184 tahanan anak, 84 di antaranya merupakan korban dari penyalahgunaan narkotika.

      “Sangat disayangkan, mengapa si anak bisa ditahan padahal mereka seharusnya direhabilitasi,” keluhnya.

Asrorun menambahkan, meski anak terbukti menjadi pengedar, seharusnya jika mengacu pada undang-undang perlindungan anak. Mereka tidak akan mendapatkan kurungan. Sebab, anak adalah korban dari eksploitasi orang dewasa. Anak dipastikan menjadi pesuruh dari orang dewasa yang tidak bertanggungjawab. “KPAI menolong mereka yang terbukti mengedarkan, dan memperjuangkan agar pelaku utamanya dihukum seberat-beratnya. Sebab mengeksploitasi anak secara negatif,” pungkasnya. (jpnn/made)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.