Mucikari Prostitusi Online Ditangkap
JAKARTA,SNOL—Pasca kasus pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tata alias Mpie, wanita penjaja seks via Twitter yang dibunuh oleh pelanggannya, M Prio Santoso alias Rio, Polda Metro Jaya membongkar prostitusi online. Pelaku mempromosikan wanita panggilan tersebut melalui Twitter.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Iya benar, ada satu tersangka yang kami amankan dan masih diinterogasi. Tersangka seorang laki-laki. Dia ini mucikarinya. Biasa dipanggil papi,” kata Herry, Jumat (24/4). Herry mengatakan, tersangka menawarkan perempuan-perempuan cantik untuk melayani hasrat seksual para pria hidung belang.
“Dia menawarkannya lewat Twitter,” imbuhnya. Penangkapan tersangka dilakukan oleh Unit II Vice Control (VC) Subdit Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya di sebuah Hotel di kawasan Jl HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (23/4) dini hari. Selain tersangka, polisi juga mengamankan dua orang perempuan cantik yang melayani pria hidung belang. Saat ini, penyidik masih mendalami penangkapan tersangka untuk mengungkap modusnya. Sementara dari tersangka, polisi menyita 1 unit BlackBerry, 1 unit handphone Xiaomi dan 1 buah ATM BCA.
Seorang pria berinisial MS alias Mike (30) ditangkap Tim Unit Vice Control (VC) Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas kasus prostitusi online. Tersangka menawarkan wanita-wanita cantik untuk memuaskan nafsu birahi para lelaki hidung belang, melalui akun Twitter @TemanJakarta.
Kanit II (Vice Control) Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Teuku Arsya Khadafi menyatakan tersangka punya pekerja mencapai puluhan orang.” Profesinya ada yang karyawati swasta, mahasiswi hingga model freelance,” ujarnya. Mahasiswi yang menjadi ‘pekerja’ Mike ini sebagian banyak berasal dari luar Jakarta. Ada dari Yogyakarta, ada dari Surabaya, Bandung. Mahasiswi Jakarta juga ada,” imbuh Arsya.
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto menjelaskan, kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan banyaknya prostitusi yang ditawarkan di dunia maya.
“Sebelum adanya kasus pembunuhan Deudeuh, kami sudah melakukan penyelidikan kasus prostitusi online karena sudah meresahkan masyarakat,” ujar Heru. Atas perbuatannya itu, Mike dijerat Pasal 296 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 506 KUHP tentang tindak pidana menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencaharian. (jpnn)