10 Minimarket di Rajeg Tanpa IMB
RAJEG,SNOL—Manajemen belasan minimarket seperti Indomaret dipanggil Camat Rajeg terkait dugaan belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Padahal izin tersebut harus ditempuh sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2006 tentang IMB.
Camat Rajeg Supriyadinata mengatakan, di wilayahnya masih banyak minimarket seperti Indomaret yang belum memiliki surat izin mendirikan bangunan. Ia sudah melayangkan surat kepada pengelola atau pemilik bangunan minimarket tersebut.
“Saya sudah lakukan pemanggilan kepada seluruh manajemen minimarket yang diduga belum memiliki IMB, jumlahnya di atas10 minimarket,” ujarnya kepada Satelit News, Senin (13/4).
Supriyadinata menambahkan, pemilik minimarket wajib mengurus IMB. Hal ini untuk menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tangerang berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2006, perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2001 tentang izin mendirikan bangunan.
“Sampai saat ini tak satupun pengusaha yang sudah kami panggil mengirimkan fotocopy IMB milikinya. Untuk itu kami akan terus mengawasi dan menegur minimarket tanpa IMB, supaya secepatnya surat-suratnya diurus. Sementara ini saat kami tanya ke pengelola, informasinya masih dalam proses pembuatan,” ungkapnya. Senada, Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Rajeg Jaenal Mutakin menambahkan, pihaknya akan membantu Kecamatan Rajeg untuk mengamankan setiap bangunan tanpa IMB. Ia juga akan mengupayakan sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Satpol PP sebagai pengawal Perda untuk menggali potensi di Kecamatan Rajeg.
“Kami sebagai pengawal Perda berwenang menertibkan usaha dan bangunan yang tidak mengantongi izin,” katanya. Jaenal menambahkan, belum lama ini jajarannya pernah mendapat kecaman dari oknum pejabat yang diduga berkaitan dengan IMB tersebut. “Saya sedikitpun tidak gentar dengan ancaman mutasi itu. Silakan saja ditempatkan dimana juga, saya sebagai abdi negara siap saja. Bagi pengusaha yang melanggar Perda tentang IMB wajib ditertibkan,” tegasnya. (mg26/aditya)