Lahan Pertanian Dikuasai Pengusaha

SERANG,SNOL—Kondisi lahan pertanian di Desa Gabus, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, kian memprihatinkan. Dari luas lahan sawah sekitar 70 hektar, sebagian besar diantaranya kini sudah dikuasai perusahaan swasta.

Ironisnya, yang sebelumnya sebagai pemilik lahan kini beralih menjadi penggarap lahan.

Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Gabus Jaya Satu, Tajul Arifin mengatakan, sebagain besar petani yang ada diwilayahnya saat ini hanya berprofesi sebagai pengarap. Sementara, lahan yang dimiliki oleh warga sudah banyak dijual kepada pengusaha.

“Karena butuh uang, dan banyak perusahaan menawarkan diri. Jadi, banyak yang dijual,” kata Arifin, Senin (6/4).

Oleh karenanya, ia berharap dalam hal ini Pemerintah Daerah (Pemda) dapat mencarikan solusi agar lahan pertanian tidak semakin tergerus oleh perusahaan. Karena, pada prinsipnya sebagian masyarakat setempat berprofesi sebagai petani. Sementara, kendala yang dialami petani selama ini adalah dari sisi modal.

“Kami ingin solusinya, apakah bisa dipertahankan oleh pemerintah atau tidak,” ujarnya.

Wakil Bupati Serang Tatu Chasanah mengatakan, alih fungsi lahan harus menjadi perhatian Pemda. Karena, bagaimanupun target swasembada pangan salah satunya dipengaruhi luas areal sawah yang ada. “Soal target swasembada pangan, pemerintah pusat selama ini konsen soal bibit, peralatan pertanian, pupuk dan Irigasi. Tapi, kami upayakan soal lahan juga harus jadi perhatian bersama,” ujar Tatu.

Menurutnya, sektor pertanian juga menjadi usaha yang menarik bagi para pengusaha. Jadi, para pengusaha dapat menginvestasikan atau berusaha dibidang pertanian. “Selama usaha tani ini menarik, menurut kami tidak masalah kepemilikan lahan itu. Kalau perusahaan kan berfikir, selama usaha tani menarik tentunya tidak akan mengalihkan usaha lain,” paparnya.

Dijelaskannya, luas lahan pertanian di Kecamatan Kopo saat ini sekitar 1700 hektar. Adapun yang mengahadapi masa panen saat ini, sekitar 64 hektar. “Kami melihat ditata ruang, dan pertanian kami pertahankan. Agar tidak ada alih fungsi lahan. Karena, swasemda pangan tidak akan tercapai jika hal itu sampai terjadi,” imbuhnya. (mg23/mardiana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.