Dadang Prijatna Ditahan KPK
JAKARTA,SNOL–Kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) kedokteran umum di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2012, kembali menyedot perhatian. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pegawai PT Bali Pacific Pragama (PT BPP), Dadang Prijatna, Rabu (1/4).
Anak buah suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan itu ditahan usai diperiksa sebagai tersangka atas kasus tersebut. “Berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alkes kedokteran umum di Kota Tangerang Selatan untuk tahun anggaran 2012 penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka DP, pegawai PT BPP,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/4) malam. “Yang bersangkutan ditahan untuk 20 hari kedepan di Rutan KPK,” lanjutnya.
Dadang terlihat keluar sekitar pukul 17:40 Wib. Mengenakan kemeja putih bermotif garis biru dibalut rompi tahanan KPK berwarna oranye, Dadang hanya melempar senyum ketika digiring ke mobil tahanan KPK.
KPK menetapkan Dadang sebagai tersangka sejak 12 November 2013. Manager Operasional PT BPP dituduh turut melakukan tindak pidana korupsi bersama Wawan selaku bos PT BPP, dan Mamak Jamaksari selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek alkes Tangsel tersebut.
Informasinya, penyidikan kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp14,5 miliar ini didasari pengembangan penyidikan KPK terkait kasus Wawan. Dimana penyidik menemukan sejumlah dokumen ketika menggeledah dan menyita ruang kerja Wawan di PT BPP, di Gedung The East Lantai 12 Mega Kuningan, Jaksel dan Serang, Banten. (jpnn)